Polres Lampura Mengamankan AD dan IR di Duga Pengedar Narkotika

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua tersangka yang di duga sebagai mengusai, menyimpan dan mengedar narkotika jenis Sabu, kamis (26/7/2018).

Tersangka Ade (20) warga Kota Gapura, Kotabumi diamankan oleh Satresnarkoba sekira pukul 19.00 wib dijalan pelangi. Tak lama berselang pihak juga mengamankan satu tersangka lagi yakni Irwandi (20) warga Kota alam, Kotabuni selatan sekira pukul 21.00 wib.

Baca Juga:  Napidana Rutan Kelas llB Kotabumi dapatkan program Asimilasi

Kapolres Lampung Utara, AKBP EkMulyana diwakili Kasat Narkoba, Iptu Andri Gustami mengatakan tersangka ade yang diamankan di duga kuat mengusai, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Sama dengan tersangka Irwandi ditangkap karena di duga telah melakukan hal yang sama.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Ade satu paket sabu, satu kertas timah rokok, sedangan barang bukti yang diamankan dari tersangka Irwandi 8 bungkus sabu yang di bubgkus dengan timah rokok, 1 buah gunting dan satu isolasi bening,” jelas Iptu Andri Gustami, Jum’at (27/7/2018)

Baca Juga:  Selamet Manfaatkan Pekarangan Topang Ekonomi Keluarga

Sementara Kedua Tersangka berikut Barang Bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut (Andrian folta)

 1,753 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.