Polres Lampura Tangkap Pelaku Curas

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, Lampungvisual.com-

Dengan mengelabui korban memakai Akun Palsu Facebook (FB) Suwarda (26) warga desa  Sukadana Ilir kecamatan Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara diamankan Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Polres Setempat karena melakukan pemerkosaan sebanyak 5 kali dalam waktu sehari.

“Tersangka diamankan karena melakukan Pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Ru (24) warga Lubuk Linggau dan tersangka kita amankan di kediamannya. Senin (4/6/2018) sekira pukul 17.00 WIB,” Ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP. Syahrial. Selasa (5/6/2018)

Dirinya juga menjelaskan tersangka (Suwarda) dan korban (RU) berkenalan melalui Media Sosial FB. Tersangka meminta nomor telepon korban. Lalu sempat terjalin hubungan selama 2 minggu melalui telponan. Berdalih untuk menjalankan hubungan yang lebih serius tersangka meminta korban untuk datang kekotabumi. Sesampainya korban dikotabumi pada hari Senin 21 Mei 2018 sekitar jam 17.00 Wib dijemput oleh mertua tersangka atas nama Romli, karena tersangka beralasan sedang sibuk bekerja, sesudah dijemput oleh mertua tersangka korban diantarkan mertuanya ke sebuah tempat kebun antara perkebunan Sawit dan singkong tepatnya Desa Labuan Ratu Kampung. sekira pukul 17.30 tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan sebanyak 5 kali.

Baca Juga:  165 Pejabat Eselon lll dan lV dilantik dikukuhkan

“Pertama kali dirinya mengajak korban di Pinggir kebun sawit sebanyak 2 kali, dan yang kedua kali di Gubuk tengah kebun 1 Kali serta yang terakhir di Pinggir Kali kebun Sawit sebanyak 2 Kali. Pada Saat itu, korban sempat melawan akan tetapi di ancam pakai golok oleh dirinya tetapi golok tersebut tidak di buka dari dalam sarungnya,” terang kasat.

Seusai tersangka memperkosa korban sebanyak 5 kali, Lanjut AKP. Sayhrial, tersangka juga menguras harta benda milik korban yakni 1 Unit Handphone merk Samsung dan uang tunai sebesar 700 Ribu.

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara  Tinjau Calon Lokasi Yang Akan Dipasang CCTV dan APILL

“Pelaku juga sempat meminta kepada korban untuk uang sebesar 30 Juta, guna agar korban bisa keluar dari desa tersebut dengan aman,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan Istri Tersangka yakni Saripah (25) yang turut serta menjalankan aksinya.

“Istri tersangka ini ikut serta dalam menjalankan aksinya, Kami juga akan menunggu karena tersangka ini ada Laporan dari Polda dengan modus yang sama,” beber kasat.

Pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena saat akan dilukukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang aktif. Tersangka akan dijerat 2 pasal yakni 285 KHUP tentang Pemerkosaan dan 365 Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 24 Tahun penjara.

Baca Juga:  Bagi Kicut Semarakan Senam Bersama Dinas PU Lampura

Sementara, tersangka Suwarda (26) mengaku telah memperkosa korban (Su) dan mengambil HP dan Uang korban. Dimana dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial FB.

“Benar pak saya menyuruh Rukmaini (Korban) untuk datang dengan alasan diajak untuk hubungan yang lebih serius. Selain itu, Saya juga membuat video pada saat berhubungan dengan Dia (RU) dan video tersebut saya jadikan Status pesan Whatsap,” ucap Suwarda. (Andrian folta)

 2,188 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.