Polres Lampura Ungkap Pelaku Curat Mengamankan Dua Dari Tiga Pelaku

LAMPUNG UTARA
Lampung Utara. lampungvisual.com
Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekarasan (curas) yang terjadi di Desa Isorejo Kecamatan Bungamayang pada hari Jum’at 19 april 2019 waktu yang lalu.
Hal itu dikatakan Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono di dampingi Waka Polres Kompol Yustam Dwi Heno saat konfrensi pers di halaman Mapolres setempat. Jum’at (3/5/2019).
Ia menjelaskan bahwa pelaku curas berjumlah tiga orang. saat ini yang berhasil diamankan dua orang yakni AR (34) warga dusun karang tempel Desa Pakuan Agung Kecamatan Muara Sungkai dan IB (30) warga Desa Bandar Abung Kecamatan Abung Surakarta. Sedangkan pelaku yang berinisal S masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain Pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu buah pahat dalam tas warna coklat dan satu bilah sajam jenis laduk
” Kedua pelaku berhasil ditangkap dikediaman AR, Desa Karang Tempel Desa Pakuan Agung Kecamatan Muara Sungkai. Dan Pelaku S masih DPO, ” Jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku dalam melancarkan aksinya, lanjut Budiman, mendongkel jendela samping rumah korban, lalu masuk kedalam rumah membuka pintu dapur. Kemudian pelaku langsung mengambil motor Honda Vario milik korban.
” Saat itu aksi pelaku diketahui oleh Istri korban dan berteriak minta tolong. Kemudian Korban terbangun dari tidur berlari keruang tengah, pelaku menembakkan senjata api kearah korban sebanyak dua kali dan mengenai perut Korban AS, ” teranganya.
Pelaku dijerar pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.
Penulis :Andrian folta
Editor.   : Susan

 981 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.