Polsek Banjar Agung Ungkap Pelaku Pemalsuan Surat, Modus Meminta Sumbangan Untuk Anak Yatim Piatu dan Mushola

PERISTIWATULANG BAWANG

Tulang Bawang,lampungvisual.com

Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (15/07/2020), sekira pukul 19.30 WIB, di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung.

“Pelaku tersebut berinisial AW (39), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (18/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial AW ini bermula hari Rabu (15/07/2020), sekira pukul 14.00 WIB, pelapor Imam Chanafi (49), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Banjar Dewa, di telepon oleh saksi Samsul yang mengkonfirmasi tentang surat edaran di sekitar pasar unit 2 yang berisi permohonan bantuan santunan anak yatim piatu, fakir miskin, fakir jompo, zakat fitra dan zakat mal atas nama Mushola Nurul Iman.

Baca Juga:  Lakukan Curat di Rumah Kakek Berumur 82 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Rawa Pitu

Didalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor dan saksi Kateni (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Dewa. Pelapor mengatakan bahwa yang tanda tangan di surat tersebut bukan pelapor, lalu pelapor dipertemukan pelaku dan pelaku mengakui telah memalsukan surat dan tanda tangan pelapor serta saksi, kemudian pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku ini adalah dengan membuat surat edaran yang berisi permohonan bantuan santunan anak yatim piatu, fakir miskin, fakir jompo, zakat fitra dan zakat mal atas nama Mushola Nurul Iman, yang di dalam surat tersebut terdapat tanda tangan pelapor beserta saksi yang dipalsukan oleh pelaku,” jelas Kompol Rahmin.

Baca Juga:  Gerebek Gubuk di Menggala, Polisi Tangkap Bandar Narkotika dan Sita Belasan Bungkus Plastik Klip

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMax warna putih, BE 3855 TV berikut kunci kontak dan STNK an. Susanti, tas warna hitam yang berisi 9 lembar surat permohonan bantuan, 15 lembar amplop kosong, 10 lembar aplop bekas sumbangan uang, surat tanda terima uang dari donatur dan kotak amal warna coklat yang bertuliskan Mushola Nurul Iman.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Lumpuhkan Pelaku Curas Sadis

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.(*)

 546 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.