Polsek Limau Tangkap Seorang Resedivis

Polsek Limau Tangkap Seorang Resedivis
PERISTIWA TANGGAMUS

Tanggamus,(LV) –
Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor dan handphone ditangkap Polsek Limau Polres Tanggamus. Tersangka bernama Mat Surizal alias Mat Black (38) warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Dari tangan tersangka yang berprofesi petani itu juga turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol BE 3374 VU dan handphone Redmi Note 5 milik korbannya Arip Irfani (24) warga Pekon Kuripan Kecamatan Limau, Tanggamus.

Dari penangkapan tersangka terungkap, modus operandi tersangka melakukan kejahatan bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya dengan mencongkel pintu rumah yang juga dijadikan bengkel oleh korban, dengan TKP Pekon Badak Kecamatan Limau, Tanggamus.

Fakta lain terungkap, tersangka merupakan residivis yang telah 2 kali dihukum di Lamsel dan sidik Polsek Pugung itu juga mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Limau dengan TKP berbeda.

Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan atas laporan pencurian yang diderita korban tanggal 9 Maret 2021.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap kemarin Rabu tgl 28 April 2021 sekitar pukul 15.30 Wib saat berada dirumahnya,” ungkap AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, Kamis (29/4/21).

Lanjutnya, setelah penangkapan tersebut pihaknya juga melakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan tersangka sehingga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

“Barang bukti dari tersangka berupa sepeda motor milik korban yakni honda beat warna putih BE dan HP Xiomi Redmi Note 5 milik korban. Juga sepeda motor honda tanpa plat yang digunakan tersangka,” ujarnya.

Bersambung Baca Ke Page Selanjutnya

Loading

Tagged