Polsek Limau Tangkap Seorang Resedivis

Polsek Limau Tangkap Seorang Resedivis
PERISTIWATANGGAMUS

AKP Oktafia Siagian menjelaskan, kronologis pencurian terjadi pada Selasa, 09 Maret 2021 di Pekon Badak Kecamatan Limau, awalnya diketahui korban pada pukul 03.30 Wib saat korban terbangun melihat pintu telah rusak dan terbuka.

Lalu korban mengecek motor dan handphone ternyata sudah hilang, dan korban menemukan senjata tajam jenis badik serta topi yang tertinggal di sekitar rumah korban.

“Menyadari telah menjadi korban pencurian sehingga ia melapor ke Polsek Limau sebab ia mengalami kerugian sepeda motor honda beat warna putih BE 3374 VU dan HP Redmi Note 5. Secara keluruhan senilai Rp10juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Masuk Ke Rumah Tetangga, Refki Diangkut Tekab 308

Berdasarkan keterangan tersangka, sambung Kapolsek, bahwa ia memasuki rumah yang dijadikan bengkel korban dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan pisau badik. Setelah pintu terbuka, kemudian ia membawa kabur sepeda motor dan handphone yang sedang dicarger.

“Tersangka melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang telah teridentifikasi. Masuk ke rumah korban dengan membobol pintu,” ujarnya.

Ditambahkannya, tersangka merupakan resedivis kasus yang sama dan telah dihukum sebanyak 2 kali di Lampung Selatan dan Pugung. “Selain resedivis, ia juga mengakui telah 3 kali mencuri di wilayah hukum Polsek Limau,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kunjungi Pertamina Geothermal Ulubelu Tanggamus, Gubernur Arinal Motivasi Petani Kopi sebagai Pilot Project KPB Sektor Perkebunan

Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau. Sementara rekannya masih dalam pencarian dan ditetapkan DPO.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Asri Apendi )

 669 kali dilihat

Tagged