Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan HP android Oppo A3S milik korban turut disita dari tangan pelaku.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)
687 kali dilihat
Baca Artikel Berikutnya
Penerimaan Polri T.A 2024, 107 Casis Bintara ,Tamtama Jalani Rikmin di Polres Tulang Bawang Barat
Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Lokalisasi Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba Pimpin Langsung Apel Pengamanan Malam Takbir
Transparansi Anggaran MoU Pers Pertahun Dipertanyakan? Kabid Media Diskominfo Jabatan Kasubag LPSE