Lampung Utara, lampungvisual..com-
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara berhasil mengamankan tiga tersangka yang didapati menyimpan Narkotika jenis sabu, di desa Batu Nangkop, Sungkai Utara. Rabu ( 28/3/2018) sekira pukul 11.30 wib
Adapun identitas identitas para tersangka yakni PY (30),warga desa Batu Nangkop, HW (34), warga Tulung Buyut, RM (32), warga desa Negara Ratu.
Polsek Sungkai Utara, AKP Hadi Sutomo, mewakili Kapolres Lampung Utara, menjelaskan pada saat anggotanya sedang melaksanakan giat Lidik pelaku 365 KUHP dijalan dusun Tambak Rejo, desa Batu Nangkop, melihat tiga orang laki-laki yang sedang duduk digubuk pinggir sawah yang jarak nya sekitar lima meter dari jalan desa itu, kemudian anggota nya curiga kepada tiga laki-laki tersebut dan langsung mengadakan penggeledahan terhadap Meraka.
Lanjut, Hadi, setalah dilakukan penggeladahan terhadap tiga orang itu ternyata didapati salah satu orang yang berinisial PY (30) warga Batu Nangkop membawa Narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam kantong baju bagian depan dan sabu yang berada di dalam bungkus plastik mie instant di lempar oleh pelaku.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni empat Puluh paket sabu, Satu buah tisu warna putih, Satu buah pisau kecil, Empat buah handphone berbagai merk dan type,” jelasnya.
Ia menambahkan barang bukti yang diamankan itu milik PY (30) warga desa Batu Nangkop, sedangkan dua rekannya HW (34) ,dan RM (32) tidak ada barang buktinya.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya telah ke Satuan Norkoba Resos Lampung Utara untuk dilakukan sidik,” pungkasnya.(Rls-hmspolres /Andrian folta)
2,670 kali dilihat