Polsek TBU Amankan Pemilik Narkoba Jenis Shabu Dalam Boneka

TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, lampungvisual.com-

Jajaran Polsek Tulang Bawang Udik bersama Anggota Opsnal Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil bekuk MA alias KA (40) yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu di Tiyuh Makarti kecamatan Tumijajar, kabupaten Tulang Bawang Barat.

“MA alias KA merupakan warga Desa Negeri Ratu kematan, Muara Sungkai, kabupaten Lampung Utara ditangkap Polsek Tulang Bawang Udik bersama anggota opsnal satreskrim hari Kamis (04/01/2018) sekira pukul 21.00 WIB di kontrakannya”, ungkap Kapolsek Tulang Bawang Udik IPTU Aladin Effendi, SH., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Jum’at (05/01/2018)

Dikatakan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku MA alias KA berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki yang membawa dan menyimpan narkoba jenis shabu sedang berada di kontrakan yang berada di Tiyuh Makarti kecamatan Tumijajar, kabupaten Tulang Bawang Barat, berbekal informasi tersebut anggota opsnal satreskrim bersama Polsek Tulang  Bawang Udik melakukan penggerebekan di kontrakan yang dimaksud.

Dalam penggerebekan itu ditemukankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil shabu yang terbungkus dengan plastik kecil warna hitam yang disimpan dalam kantong depan boneka doraemon warna putih biru, selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Udik.

Kapolsek lebih lanjut menerangkan, dari tangan pelaku MA alias KA berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil shabu dan 1 boneka doraemon warna putih biru.

“Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.800 Juta dan paling banyak Rp.8 Miliar”, pungkasnya. (rls-red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *