Polsek Tulangbawang Udik Gagalkan Transaksi Narkoba

PERISTIWATULANG BAWANG BARAT

Tulangbawang Barat-lampungvisual.com, Saat melakukan patroli rutin Jajaran Polsek Tulangbawang Udik berhasil menggagalkan transaksi narkoba. Tepatnya hari Selasa 11 April  2017 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku yang diduga akan melakukan transaksi barang haram tersebut yakni  dua orang Leonardo Bin Arianto, 22 tahun, warga SKB, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi,  Kabupaten Lampung Utara dan Riski Marsya bin Darwis, 15 tahun, pelajar, kel. Rejosari Kotabumi Lampung Utara. Polisi berhasil membekuk kedua tersangka dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir narkoba jenis extaci.

Kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis bebek merk Honda Revo warna hitam hijau dengan Nomor Polisi BE. 4766 JA. Demikian diungkapkan Kapolsek Tulangbawang Udik AKP. Sainul AR kepada lampungvisual.com.

Baca Juga:  Pengurus PWI Tubaba Gelar Rapat Evaluasi dan Program Kegiatan

Menurut pria ramah ini, kronologis penangkapan saat Team Tekab 308 Polsek TBU. Yang dipimpin Bripka. Bahruddin beserta tiga orang anggota melaksanakan hunting cegah  C3. Diperjalanan tepatnya di Suku 01 Tiyuh Karta, melihat 2(dua) orang laki-laki yang mencurigakan.

Kedua tersangka sedang berhenti di pinggir jalan, lalu anggota turun dari mobil dan pada saat itu anggota melihat salah satu tersangka membuang bungkusan kedalam siring. Kemudian tiga orang anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Kemudian satu anggota kami yakni  Bripka. Sobrun, SH, langsung mencari bungkusan yang terlihat dibuang tersangka dan menemukan 1(satu) bungkus plastik transparan warna bening yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil yang diduga extaci warna merah muda yang berada didalam siring didekat kedua tersangka.

Baca Juga:  Pengurus Forum Koran Mingguan Tubaba Mundur Secara Berjamaah

Kemudian saat diinterograsi petugas kedua tersangka mengakui bahwa sepuluh butir extaci tersebut yang diduga exctasi tersebut atas suruhan Uyung warga Kampung Baru Kotabumi Lampung Utara untuk diberikan kepada Tomi warga Tulangbawang Bawang Barat berinisial TM. Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Tulangbawang Bawang udik Untuk dilakukan pemeriksaan.

Kedua tersangka akan dikenakan sanksi dengan ancaman  kurungan selama sembilan tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Agus)

 714 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.