PPDB, Komisi IV DPRD Lampura gelar Hearing Bersama DISDIKBUD

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampumgvisual.com

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Senin (20/7/2020)

Dalam penyampaian Kasi SMP, Merlyn Sofia selaku penanggung jawab PPDB online menjelaskan bahwa PPDB tahun 2020 diterapkan PPDB online from home dikarenakan masih dalam masa pandemi Covid-19.

” dimasa pandemi covid Pendaftaran siswa baru tidak diperbolehkan bertatap muka secara langsung, para pendaftar cukup melakukannya dirumah atau di warnet. Jadi mereka akan melakukan registrasi pendaftaran melalui aplikasi yang sudah ada, ” Kata dia.

Lanjutnya, Untuk peraturan PPDB tahun lalu tidak jauh berbeda dengan tahun ini, hanya saja ada sedikit perbedaannya terkait dengan masalah persentase dan jarak.

” Peraturan tahun lalu dan tahun ini tidak jauh berbeda, hanya saja tahun ini ada penambahan mengenai masalah persentase dan masalah jarak. Untuk tahun lalu kita tidak menggunakan domisili, namun untuk tahun ini memang bisa digantikan dengan domisili”, Ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  92 Kendaraan Dinas di Lampura Tidak Hadir Pada Apel Randis

Marlyn juga mengatakan bahwa operator sekolah memverifikasi data hasil dari unggahan mereka para pendaftar melalui laman resmi lampungutara.siap-ppdb.com dan tidak ada campur tangan dari operator sekolah. Pendaftar sendiri yang menitikkan titik lokasi rumah mereka, dikarenakan mereka sendiri yang mengetahui jarak dan lokasinya. Berbeda dengan tahun lalu yang mana operator masih membantu penitikan titik rumah calon siswa.

Aan salah satu operator sekolah menjelaskan secara detail tentang proses PPDB dan tata cara tahapan pendaftaran juga sudah mereka upload melalui media youtube.

“Pendaftaran PPDB di akses melalui laman resmi ppdb lampung utara, dan semua tahapan pendaftaran dilakukan dari rumah, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib. Setelah semua tahapan pendaftaran diselesaikan oleh pendaftar, kami selaku operator hanya memverifikasi hasil dari pendaftaran mereka, verifikasi dimulai dari pukul 15.00 Wib sampai dengan selesai”, Ujarnya memaparkan.

Baca Juga:  Disdukcapil Lampura masuk 10 besar Nasional penyelesaian perpindahan penduduk

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum data tersebut diverifikasi, terlebih dahulu orang tua atau pendaftar menceklis semua daftar dan apabila sudah benar, semua data atau dokumen diunggah beserta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani oleh orang tua diatas materai 6000.

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) tersebut, Ketua komisi IV, Arnol Alam menyimpulkan hasil rapat yang dipimpin oleh wakil ketua I, bahwa pihak sekolah diminta untuk menjawab apa yang menjadi pertanyaan dan melengkapi dokumen sesuai dengan aduan yang disampaikan.

“Kesimpulan Hasil rapat dengar pendapat pada hari ini yaitu, tolong kepada Dinas Pendidikan agar dapat mengkoordinir kepala sekolah dan operator sekolah untuk mempersiapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang muncul dari pihak pelapor. Diminta untuk kepala sekolah agar segera melengkapi dokumen-dokumen. Dan yang terakhir berkas laporan akan diserahkan kepada kasi dikdas untuk disampaikan ke kepala sekolah untuk di jawab dan dilengkapi berkas atau dokumen dan agar diserahkan ke komisi IV pada hari rabu yang akan datang”, pungkasnya.

Baca Juga:  Jelang Ops Patuh Krakatau 2020, Polres Lampung Utara Gelar Lat Pra Ops

Rapat dipimpin oleh wakil ketua I, Madri Daud, S.E, M.M didampingi ketua komisi IV, Arnol Alam, anggota komisi IV, Wansori, Guntur Laksana, Agung Utomo, Ibnu Hajar. Dan dihadiri oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Lampung Utara, Ir. Mikael Saragih, Kabid Dikdas, Suma Wibawa, Kasi SMP, Merlyn Sofia, dan beberapa Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di kabupaten Lampura.

(Andrian Folta)

 556 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.