PPK Se Kabupaten Way Kanan Tuntaskan Penyerahan Kotak Suara

WAY KANAN

Way Kanan
Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 15 kecamatan di Kabupaten Way Kanan tuntaskan penyerahan kotak suara, Sabtu, 12 Desember 2020. Dengan demikian rapat pleno hasil pilkada di kabupaten setempat dapat segera dilakukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan Refki Dharmawan memastikan hal itu, Sabtu, 12 Desember 2020. Ia mengatakan dengan berkumpulnya seluruh kotak suara maka pihaknya segera mempersiapkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten.

“Sebelumnya, pada Kamis, 10 Desember 2020, PPK Kecamatan Way Tuba dan Negeri Besar telah menyerahkan kotak suara. Selanjutnya, Jumat, 11 Desember 2020, pengiriman diawali Kecamatan Baradatu pada pukul 15.00, Kecamatan Gunung Labuhan pada pukul 15.10,” ujarnya.

Baca Juga:  Serah Terima Jabatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I1 B Way Kanan

Ia menambahkan untuk Kecamatan Rebangtangkas, kotak suara telah diserahkan kemarin pada pukul 17.13, Kecamatan Negarabatin pada pukul 18.30, Kecamatan Blambanganumpu dan Umpusemenguk pada pukul 19.30, lalu Kecamatan Bahuga pukul pada pukul 21.18, Kecamatan Pakuan Ratu pukul 23.35, terakhir Kecamatan Banjit, Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 00.10.

Refki menjelaskan pelaksanaan rekapitulasi baik di tingkat PPS PPK maupun KPU menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi. Penggunaan Sirekap inilah yang membedakan pilkada kali ini dengan sebelumnya. Data hasil input aplikasi dapat dilihat oleh masyarakat secara akumulatif maupun terperinci dari foto Form-C Hasil dari seluruh TPS.

Baca Juga:  DPC KWRI Way Kanan Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Banjit

Pelaksanaan rekapitulasi tingkat PPK pada hari ini diakui Refki Dharmawan berlangsung sukses, tertib, dan lancar. Walau terdapat kendala dalam aplikasi Sirekap, teman-teman PPK dapat menyelesaikan rekapitulasi menggunakan sirekap mobile maupun manual menggunakan Excel Form D-Hasil.

“Kemungkinan pleno akan kami lakukan pada 14 Desember 2020. Namun, hal ini belum pasti juga. Waktu pleno rekapitulasi hasil pilkada di tingkat kabupaten dapat berlangsung dari tanggal 13 hingga 17 Desember 2020,” ungkapnya.

Baca Juga:  Raden Adipati Surya: Istiqosah Undang Ust Yusuf Mansur Tidak Ada Kaitan Dengan Politik

(*/Deki)

 333 kali dilihat