Proyek Pembangunan Penyediaan air baku pulau pisang mengantongi izin Gubernur

Proyek Pembangunan Penyediaan air baku pulau pisang mengantongi izin Gubernur
PESISIR BARAT

Pesisir barat, (LV)-
Proyek pembangunan penyediaan air baku pulau pisang yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Masindo,kso. berlokasi di pekon tembakak kecamatan karya penggawa kabupaten pesisir barat.(24/07/2023)

Berdasarkan informasi dari masyarakat lokasi pembangunan penyediaan air baku yang rencana nya akan di salur kan ke kecamatan pulau pisang sudah masuk wilayah hutan produksi terbatas(HPT)

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut awak media cek langsung ke lokasi yang katanya sudah masuk wilayah hutan produksi terbatas itu.

Jarak lokasi rencana pembangunan bendungan dari pemukiman warga asat pekon tembakak memang sangat jauh dengan jarak berkilo-kilo”.

Jika ditempuh dengan berjalan kaki menuju ke lokasi memakan waktu 3 jam lebih dari pemukiman warga asat.

Baca Juga:  Lomba tari dan film pendek mengisi rangkaian acara bulan bakti karang taruna

Saat lokasi awak media temukan tumpukan material berupa pasir dan tumpukan batu belah tak jauh dari lokasi bendungan di temukan tumpukan kayu balok dan papan.

Saat dikonfirmasi”, bapak alipia dengan sebutan keseharian selaku Humas proyek tersebut mengatakan, kalau untuk izin pembangunan bendungan nya itu kita sudah ada surat izinnya”, ini pak surat izin kita dari gubernur alipia menunjukan izin tersebut berupa PDF dari hp nya,kalau untuk penebangan pohon itu bukan saya pak,itu pemangku pekon tembakak ini saya tidak menyuruh nya, tanya langsung aja ke orang nya,”kata alipia.

Di tempat yang berbeda saat di kompirmasi”,pak uga yang biasa disebut keseharian,
Saya menebang pohon itu di suruh pak alipia selaku Humas di proyek itu pak, dan saya tau kalau hutan itu sudah masuk HPT kegunaan kayu itu buat bikin mes yang mengerjakan pembuatan bendungan itu dan saya disuruh pak alipia”,ungkap nya.

Baca Juga:  Ini Harapan Pj Bupati Pesisir Barat di Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-8

Dadang triana hadi kepala HKP pesibar mengatakan”,ya memang betul lokasi itu sudah masuk hutan produksi terbatas tapi sampai saat ini saya belum megang tembusan surat izin itu, iya memang betul surat izin itu pak gubernur yang menandaTangani nya dan tembusannya ke kementerian, kalau Untuk penebangan pohon itu saya tidak tau dan tidak ada laporan dengan saya”,kata nya.

Masih kata Dadang,”saya akan suruh anak buah saya untuk mengecek secara langsung ke lokasi dan kita akan panggil si uga pemangku itu kenapa ada penebangan Tampa ada koordinasi terlebih dahulu,kalau itu nanti di luar daripada ukuran yang ada dalam Izin itu jelas itu akan menjadi perkara pidana,”tegas Dadang.(pidodo)

 535 kali dilihat