Polres pesibar adakan progeram pelayanan surat izin mengemudi keliling (SIM).

Polres pesibar adakan progeram pelayanan surat izin mengemudi keliling (SIM).
PESISIR BARAT

Pesisir barat-(LV) Unit Regident Sat Lantas Polres Pesisir Barat melaksanakan pelayanan SIM keliling di Halaman Samsat Krui pekon penggawa lima Kecamatan way krui Kab. Pesisir Barat, Senin sekitar pukul 08.00 wib (24/07/23).

Kasat Lantas Polres Pesisir Barat IPTU RUDI APRIANSYAH UNYI, S.H mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H menyampaikan bahwa “Pelayanan SIM Keliling ini Launching atau di mulai pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023, tujuan dari program pelayanan SIM keliling agar Terciptanya kenyamanan, mempermudah dan mempercepat pelayanan administrasi Perpanjangan masa berlaku SIM A dan C dan Terciptanya kesadaran masyarakat untuk taat administrasi Kendaraan bermotor.”Ujarnya.

Baca Juga:  Pemberangkatan Paskibra Pesisir Barat

” Pelayanan SIM keliling sementara ini hanya melayani perpanjangan SIM caranya sangat mudah yaitu dengan membawa fotokopi KTP 3 lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi) kemudian mengisi formulir pendaftaran kemudian formulir dan kelengkapan lainnya di cek petugas, apabila sudah lengkap maka proses selanjutnya foto,sidik jari dan tanda tangan setelah itu di proses cetak SIM, setelah selesai lalu bayar PNBP untuk SIM C sebesar RP.75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan PNBP SIM A sebesar RP.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) sesuai dengan peraturan pemerintah No 76 tahun 2020 ” Imbuhnya.

Baca Juga:  Persetujuan Ranperda Usul Kepala Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2022

Kasat Lantas mengatakan untuk sementara ini kendaraan SIM keliling setiap hari memberikan pelayanan perpanjang baik SIM Andan SIM C di halaman Samsat jalan lintas barat pekon penggawa lima Kecamatan way krui kabupaten pesisir barat, silahkan masyarakat yang hendak memperpanjang simnya bisa datang pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan kami menghimbau kepada masyarakat yang SIMnya sudah mendekati mati untuk dapat segera memperpanjang masa berlaku SIMnya melalui kendaraan SIM keliling Polres Pesisir Barat dan berharap agar secepatnya Polres Pesisir Barat bisa melayani pembuatan SIM tidak hanya perpanjangan SIM. (Humas Polres Pesisir Barat)

 136 kali dilihat