Puluhan Massa SMB Aksi di Kajati Sumsel Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Publikasi Mitra Desa

Puluhan Massa SMB Aksi di Kajati Sumsel Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Publikasi Mitra Desa
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, Lampungvisual.com-
Sejumlah puluhan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Muba Mengadakan aksi demo di depan gedung Kejati Sumsel Senin (9/10/2023) untuk melaporkan Dugaan penyimpangan terkait Laporan Realisasi Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 yang bekerja sama dengan (IF) selaku Ketua Perkumpulan Mitra Desa Publikasi Kegiatan Desa dan Direktur PT. Mitra Desa Info Tama dengan jumlah 227 desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Adapun Aksi demo Solidaritas Masyarakat Muba di depan Kejati Sumsel Melakukan aksi demo Untuk Segera Menindak lanjuti dari pihak Aparat Hukum tentang penyimpangan Dana Publikasi mitra desa di kabupaten Musi Banyuasin, yang saat ini jadi perhatian Masyarakat dan wartawan Sumsel Khususnya Masyarakat dan Wartawan Asli Muba.

Dalam orasinya tersebut Korlap Solidaritas Masyarakat Muba (SMB) Irawan di dampingi Jack Asli putra Muba mengatakan, meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses dengan adanya dugaan Penyimpangan Dana Publikasi desa tahun 2022-2023 yang diduga merugikan keuangan negara,” ucapnya.

Baca Juga:  Empat Atlit NPCI Kab.Muba Raih Tiket Papernas Papua Tahun 2021

Menyikapi adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Publikasi desa itu. Irawan selaku Ketua SMB bersama Dirgan dan beberapa wartawan asal muba Menerangkan, “Selama ini dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin, pada saat itu (RC) menjabat sebagai Kepala Dinas di duga ikut berperan melakukan tekanan atau mengarahkan agar setiap desa bekerja sama dengan (IF),” tuturnya.

Sebagai Mitra Desa dalam penerbitan Publikasi Informasi Desa tersebut diduga (IF) selaku Direktur PT. Mitra Desa Info Tama tidak melakukan perjanjian kerja sama atau MOU dengan para Kepala Desa dan dalam pemberitaan untuk 227 desa terkesan dugaan fiktif karena ada desa yang tetap membayar biaya publikasi desa,” ujarnya.

“Perangkat desa nya tidak menerima bukti penerbitan pemberitaan serta pembayaran dana publikasi dari desa tidak dikirimkan ke rekening perusahaan melainkan masuk rekening pribadi,” kata irawan.

Baca Juga:  Tim Voli Putra dan Putri Muba Sapu Bersih Juara Kejurda U-21

Sampaian dalam orasi demo tersebut, diduga juga terdapat tenaga honor fiktif yaitu sebanyak 3 orang tenaga kerja honor pada Tahun Anggaran 2021, 2022 dan 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal ini terungkap pada saat Orasi aksi demo SMB didepan gedung Kejati Sumsel dengan tuntutan segera diperiksa untuk dimintai data-data realisasi dan keterangannya agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Dan juga untuk mempermudah pihak Kejati dalam melakukan penindakkan,” bebernya.

Dalam terpantau dari Tim liputan ”korlap SMB Irawan bersama timnya menyampaikan laporan pengaduan beserta dilengkapi dokumen pendukung sebagai diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018. Diduga juga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bernisial (IF) terhadap Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, ketua SMB berharap pihak Kejati Sumsel segera melakukan upaya tindakan hukum sesuai dengan ketentuan nya,” tukasnya.

Baca Juga:  Dispopar Muba ajak para Pengiat Medsos Promosikan Olahraga dan pariwisata

Dari Pihak Pimpinan Kejati Sumsel di wakili Kasi Pengkum Vani Yulia Eka Sari SH.MH menambakan, aksi demo yang dilakukan puluhan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Muba, baru saja melaporkan terkait Penyimpangan Dana Publikasi Mitra Desa di Muba SMB dan akan segera di laporkan ke pimpinan segera di tindak lanjuti, “ya karna laporan nya baru masuk kami terima dan akan segera di proses,” tutupnya. Ayu Wandira Juniar / team