Pura Pura Pinjam Sepeda Motor, Warga Way Kanan Diamankan Polisi

WAY KANAN

Way Kanan-
Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku tindak pidana Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Kampung di Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Sabtu (17/10/2020).

Tersangka berinisial BA (18) warga Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan dan YU (18) warga Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Way Tuba IPTU Mahbub Junaidi menjelaskan kronologis kejadiannya

“Terjadi pada hari Kamis, 24 September 2020 pukul 11:00 Wib, korban Julianto (19) mengantarkan terlapor ke Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, kemudian terlapor kembali minta diantarkan ke Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan dengan alasan untuk menjemput teman terlapor,”Ungkapnya.

Baca Juga:  Sekdakab : Kesiapan Lokasi Festival Radin Jambat dan HUT Way Kanan Sudah 80 Persen

Setiba di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan TSK BA bertemu dengan YU dan korban ikut berbincang selama 30 menit.

Lebih lanjut, kedua tersangka pura-pura pinjam sepeda motor dengan alasan untuk menjemput temannya yang lain lalu gelapkan sepeda motor korban

Sementara, Julianto baru menyadari setelah menunggu beberapa jam kemudian bahwa kedua tersangka tidak juga kembali, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Way Tuba.

Baca Juga:  Wakil Bupati Way Kanan Buka Puasa Bersama Warga dusun Pasundan dan Resmikan Galeri Pusat Kerajinan Kampung Way Tuba

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha vixion No.pol : BG 5237 FP STNK an. Ngatija ditaksir Rp. 9. juta rupiah.

Kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 Wib, petugas Polsek Way Tuba mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba.

Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polsek Way Tuba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kabag Ops Polres Way Kanan Himbau Warga Tetap Patuhi Prokes

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” Terang Kapolsek. (Deki)

 411 kali dilihat