Putusan KPU Kota dan Bawaslu Telah Mencederai Suara Rakyat

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV) – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kota Bandar Lampung menganggap Bawaslu provinsi dan KPU Kota Bandar Lampung telah mencederai keadilan dan kedaulatan suara rakyat kota Bandar Lampung, Saat memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Eva Dwiana dan Dedy Amrullah.

Kusaeri ketua DPC HNSI Kota Bandar Lampung mengatakan pada prinsipnya ia menghormati putusan Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi Eva dan Deddy, namun hal tersebut telah mencederai keadilan dan kedaulatan suara rakyat.

Baca Juga:  Bangkitkan Kembali Kejayaan Lada Lampung, Gubernur Arinal Jadikan Desa Sukadana Baru, Marga Tiga, Lampung Timur sebagai Daerah Percontohan

“Pada hakekatnya Putusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung telah mencederai keadilan dan kedaulatan suara rakyat kota Bandar Lampung yang 57 persen lebih telah memilih Eva dan Deddy selaku Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung periode 2021 – 2026”, ujar nya saat diwawancarai lampungvisual.com, Senin (11/1/2021)

Kusaeri menambahkan ia menyerahkan sepenuhnya dari proses sengketa Pilwakot ini, yang akan ditempuh oleh Kuasa Hukum Eva Deddy ke MA, ia berharap semoga memperoleh hasil yang baik, sesuai dengan hasil pilkada 9 Desember 2020 yang lalu, dan telah diplenokan oleh KPU Kota Bandar Lampung dengan perolehan suara tertinggi diraih pasangan nomor urut 3 Eva – Deddy.

Baca Juga:  Sejarah, Walikota Perempuan Pertama Bandar Lampung di Lantik

“Kita doakan semoga Kuasa Hukum Eva – Deddy bisa memperoleh hasil yang baik di MA, sehingga tidak membuat kegaduhan dan kebingungan masyarakat Kota Bandar Lampung yang ada, apalagi masih dalam suasana pandemi covid 19, menghadapi covid saja kita sudah sulit, ditambah lagi dengan kegaduhan sengketa PHP ini”, Tutupnya. (ang)

 910 kali dilihat