Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Tubaba ucapkan terima kasih

Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Tubaba ucapkan terima kasih
TULANG BAWANG BARAT

Tulang Bawang Barat, (LV)-
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD-Tubaba) Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih, kepada jajaran DPRD, yang telah mempersiapkan dan melakukan pembahasan atas 7 Raperda Kabupaten. Rabu (27/12/2023).

Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Tubaba ucapkan terima kasih

Pj Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tubaba. Di Ruang Paripurna DPRD setempat.

Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Tubaba ucapkan terima kasih
Dalam sambutannya Pj Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran DPRD yang telah mempersiapkan dan melakukan pembahasan-pembahasan atas 7 Raperda Kabupaten Tubaba, hingga akhirnya tercapai kata sepakat dan disahkan.

“Dengan telah disetujui dan disepakati nya Raperda tentang Pedoman Penataan Tiyuh, sebagai salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Daerah, guna terwujudnya penyelenggaraan urusan pemerintahan yang baik, dalam rangka menyelenggarakan Penataan Tiyuh yang berkepastian hukum,” ujar M. Firsada.

Baca Juga:  VIDEO: Malam Peringatan HUT RI Ke-73 Ratusan Warga Daya Asri Menggelar Do'a Bersama

Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lebih memberikan perhatian serta perlindungan kepada masyarakat sebagai bagian dari kesadaran dalam melakukan pembangunan Lingkungan Berkelanjutan.

Raperda tersebut merupakan pedoman dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup, sehingga terwujud Kabupaten Tubaba yang bersih, sehat, rapi dan indah serta lestari untuk sekarang dan masa depan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih dengan telah disetujui dan di sepakatinya Raperda tentang Pencabutan Perda Tubaba Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Tiyuh. Dapat dikemukakan bahwa, Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Baca Juga:  Keberadaan BUMT Tiyuh Karta dipertanyakan Masyarakat

Menurutnya, untuk mewujudkan tertib dan kepastian hukum pembentukan produk hukum daerah dan peraturan di tiyuh sebagai bagian dari sistem hukum nasional, diperlukan pedoman yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

Raperda yang juga disahkan adalah Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.

“Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, sekali lagi kami sampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada jajaran legislatif yang telah menunjukkan kemitraan dan keharmonisan dalam setiap upaya membangun dan memajukan Kabupaten Tubaba yang sama-sama kita cintai ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kabupaten Tulang Bawang Barat Lakukan Vaksinasi Tahap 1 Serentak

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Jajaran Forkopimda, Sekdakab Tubaba Novriwan Jaya, seluruh Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Tubaba. (*Red)

 61 kali dilihat