Ratusan ASN  Tak Ikut Apel, Pj. Sekdakab Lampura Berikan Arahan dan Pembinaan

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara lampungvisual.com
Dua ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup sekretariatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diberikan arahan  serta pembinaan karena tidak mengikuti apel pagi.
Hal itu dikatakan Pj Sekdakab Lampura, Sofyan didampingi Inspektur Kabupaten Mankodri dan Kepala PKSDM Abdurahman, Kepada Awak media seusai memberikan arahan dan pembinaan kepada ratusan ASN yang tidak ikut Apel Pagi, Kamis (77/7/2019).
Ia menjelaskan bahwa Pemberian arahan itu  guna meningkatkan kedisiplinan ASN sebagaimana tugas pokok ASN untuk melayani rakyat.
“Ya, tadi kita sudah berikan pengarahan dan pembinaan, supaya ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ini makin giat melaksanakan tugasnya. Karena mereka itulah yang akan menjadi generasi penerus, karena yang tua-tua ini tidak lama lagi akan pengsiun,” kata dia.
Dirinya sengaja menggumpulkan ASN baik dari instansi dinas maupun badan sampai pada ASN di lingkup bagian sekretariat Pemkab Lampung Utara tersebut, dalam rangka memberikan pembinan karena menurut dia, majunya suatu daerah karena didukung dari majukan SDM para pegawai pemerintah.
“Langkah ini sesuai dengan perintah Bupati dan Wakil Bupati karena saat ini kita tengah gencar-gencarnya menegakan disiplin bagi pegawai,” ujarnya.
Selain ASN golongan IV yang tidak ikut apel tetapi juga terlihat hanya ada Juga ASN dari golongan II dan III yang tak ikut apel. Karena kejadian itu dirinya selaku pemangku jabatan tertinggi bagi pegawai langsung mengambil sikap untuk memberikan pengarahan dan pembinaan.
Atas kejadian itu, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Mankodri menyatakan bahwa sanksi bagi ASN memang telah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai harus ditegakan, tidak tebang pilih jabatan PNS atau ASN yang melanggar aturan tersebut.
Menurutnya, sudah dijelaskan dalam PP Nomor 53 tahun 2010, bagi PNS atau ASN yang tidak menaati ketentuan itu akan mendapatkan sanksi dan sanksinya itu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai. Untuk itu, lanjut Mankodri dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pengadilan, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Begitu juga dengan sanksi yang akan diberikan Pemda setempat kepada jajarannya.Jenis hukuman disiplin ini terdiri dari sanksi ringan, melalui teguran lisan dan teguran tertulis dan untuk sanksi pelanggaran disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan pangkat sampai pada sanksi penurunan pangkat.
“Atau pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” Pungkasnya.
Penulis: Andrian Folta
Editor  : Susan

 1,411 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.