Ratusan Saksi Bapaslon Perseorangan IKE- ZAM Datangi Kantor Bawaslu

BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung (LV)
Ratusan saksi Bapaslon Perseorangan IKE- ZAM mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar lampung, di jalan way besai,Pahoman, Minggu (6/9/2020) siang.

Kedatangan mereka untuk mengawal dan menjadi saksi sidang musyarah penyelesaian sengketa antara IKE-ZAM dengan KPU Kota Bandar Lampung.

Sesuai agenda sidang yang digelar hari ini, adalah klarifikasi dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari bapaslon perseorangan IKE-ZAM yang dinyatakan tidak memenuhi sarat (TMS) dari hasil verifikasi faktual (verfak) 1 dan 2 oleh pihak KPU kota Bandar Lampung untuk maju di Pilwali 2020.

Dari pantauan Lampung visual.com, sidang majelis sengketa bawaslu sampai berita ini ditulis masih berlangsung dengan keterangan saksi-saksi yang digelar di ruangan sidang bawaslu.

Baca Juga:  Polda Lampung Tingkatkan Patroli KRYD Cegah C3 dan Gangguan Kamtibmas di Terminal dan Pasar

Karena banyaknya saksi mengacu pada dan aturan kesehatan pihak bawaslu, termohon (KPU) dan pemohon (bapaslon IKE-ZAM), ratusan para saksi dari pihak pemohon dibagi per gelombang.

Salah satu saksi yang sudah selesai keluar dari ruang sidang, Edi Nursidi yang berasal dari kecamatan TBT mengatakan di dalam ruang sidang ia mendapat banyak pertanyaan, dan semua ia ceritakan sesuai kenyataan dilapangan. Ia berharap Bawaslu agar menyikapi keterangan yang ia berikan, karena keterangan yang ia berikan adalah data yang real dan sebenarnya.

Baca Juga:  Kepala Disdag Berikan Vaksinasi Untuk Karyawan di 13 Pasar Modern

“Tadi didalam saya dapet banyak pertanyaan, diantaranya menanyakan tentang data silon MS dan TMS sama perbedaan setelah pleno di kecamatan dan hasil keterangan LO kelurahan, Angka Real dari LO 1733 MS dan TMS 8.
Rekap langsung PPK dari keseluruhan 6 kelurahan di TBT, namun Angka tersebut berubah total saat pleno kecamatan MS 979 dan TMS 982. Kerugian 52% lebih dari angka yg sudah kita terima dr PPK sebelumnya”, Ujar Edi

Seperti diketahui, sidang kali ini sebagai kelanjutan penyelesaian sengketa hari ke lima . Dimana Sidang secara tertutup (hari pertama dan kedua) tidak membuahkan hasil. Baik pihak bapaslon IKE-ZAM dan KPU Kota Bandar Lampung tidak menemui kesepakatan, sehingga sidang sengketa kembali digelar secara terbuka untuk umum dengan obyek sengketa menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti dari pihak perseorangan dan dihadiri KPU Kota Bandar Lampung. (Angga)

 656 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.