Razia Rutan Kelas II B Lampung Utara Ditemukan Barang Terlarang

Razia Rutan Kelas II B Lampung Utara Ditemukan Barang Terlarang
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV) –

Tim Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Rutan Kelas IIB Kotabumi menggelar razia insidentil penggeledahan kamar hunian WBP dikoordinir langsung oleh Kepala Rutan Mukhlisin Fardi.

Kegiatan ini bertujuan sebagai deteksi dini gangguan kamtib dan pencegahan barang-barang terlarang yang beredar di dalam blok hunian. Sabtu,(12/06/2021).

Diketahui dari informasi yang berhasil dihimpun, Tim Satgas Kamtib mulai melaksanakan kegiatan Razia pada pukul 20.30 sampai dengan pada pukul 21.45 WIB dilakukan secara acak meliputi Blok A, B dan C. Adapun hasil razia ditemukan barang-barang terlarang yaitu 7 buah kaleng,2 buah sikat gigi,4 buah sendok- 2 buah besi,1 set kartu Remi,2 buah Botol beling,1 buah Potong kuku,3 buah alat cukur kumis,1 buah pincet,1 Buah Kipas mini, 6 buah korek api gas.

Baca Juga:  Ketua DPRD Himbau Masyarakat Agar Berperan Aktif Mencegah Penyebaran Virus Corona

“Razia insidentil ini dilakukan agar barang-barang terlarang tidak ada dikamar hunian untuk mencegah gangguan kamtib di Rutan Kotabumi” ungkap Mukhlisin Fardi.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar tertib dan aman terkendali,serta humanis dan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat dilakukan penggeledahan. (R/YP)

 557 kali dilihat

Tagged