PPTK SPAM dan SPAL DPUPR Lampura disinyalir tidak paham Juklak Juknis

PPTK SPAM dan SPAL DPUPR Lampura disinyalir tidak paham Juklak Juknis
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SPAM dan SPAL di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), disinyalir tidak memahami juklak juknis pelaksanaan pembangunan SPAL yang saat ini tengah berjalan. Bahkan, Kriteria warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut juga terkesan tidak mengerti.

Hal itu nampak jelas ketika awak media melakukan konfirmasi terhadap Suhardi Selaku PPTK sekaligus Kasi Pengembangan SPAM Dinas PUPR Lampura mengenai program SPALD-T berupa MCK di Desa Wonomerto yang diduga tidak tepat sasaran dan pelaksanaan pembangunan dilakukan penerima bantuan.

Baca Juga:  Musrenbang Sungkai Jaya, Masyarakat Harapkan Perbaikkan Jalan

“Kalau masalah rumah yang baru dibangun mendapatkan bantuan itu, saya bingung mu jawabnya gimana, sebab pelaksana di lapangan itu KSM. Coba tanya sama KSM saja, ” kata Suhardi PPTK Program SPAM dan SPAL yang terlihat kebingungan menjawab pertanyaan awak media. Kamis (29/9/2022)

Ketika ditanya mengenai lebar dan panjang bangunan MCK dan berapa jumlah anggaran setiap Unit MCK, Suhardi pun memberikan tanggapan yang mengada-ngada dengan alasan lupa dan tidak memegang RAB. “Panjang dan Luas Bangunan MCK dan Anggaran per unit saya juga kurang tahu persis. Ingin menjawab takut nanti salah, ” Cetusnya sembari mengatakan coba temuin aja KSM desa Wonomerto.

Baca Juga:  Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi Diresmikan

Suhardi juga meminta kepada awak media untuk tidak memberitakan hal hal yang buruk mengenai program tersebut agar kedepan Lampung Utara bisa mendapatkan program itu kembali. ” Tolong lah jangan beritain yang buruk buruk, kita ingin membuat Lampura maju. Tugas saya membuat program ini berjalan dengan baik dan lancar, ” harapnya. (Andrian Folta)

 172 kali dilihat