Rektor UMKO terima rekomendasi penambahan Prodi Magister Hukum (S-2) dari Kepala LL Dikti Wilayah 2

TULANG BAWANG BARAT

Lampung Utara: lampung visual.com-
Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO) di Kabupaten Lampung Utara mendapatkan rekomendasi penambahan Prodi Magister Hukum (S-2) dari Kepala LL Dikti Wilayah 2, Prof. Dr. Slamet Widodo, M.M., M.Si. Palembang. Senin (30/12/2019)

Rekomendasi penambahan Prodi Magister Hukum (S-2) itu diterima langsung oleh Rektor UMKO, Dr. Sumarno, M.Pd.

Sumarno Rektor UMKO mengatakan bahwa UMKO sudah lama memiliki Program Studi Hukum yang sudah eksis selama ini di Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  DPD Golkar Tubaba Ikuti Semarak Jalan Sehat Pecahkan Rekor Muri

Hari ini merupakan momentum yang sungguh luar biasa. Dimana UMKO mendapatkan Rekomendasi untuk penambahan prodi Magister Hukum S-2. Jadi, dengan adanya prodi Magister Hukum (S2), memberikan peluang bagi mereka yang ingin melanjutkan kuliahnya.

” Alhamdulillah, untuk pengajuan Program Pasca Sarjana ini kita sudah dapat rekomendasi dari LLDIKTI Wilayah 2. Sehingga setelah ini kita bergerak cepat untuk bekerja mewujudkan dibukanya program pasca sarjana Magister Hukum di UMKO, ” Tuturnya.

Baca Juga:  Kadishub Tubaba Ikuti Rakornis Perhubungan Darat Tahun 2020

Dijelaskannya, UMKO memiliki 4 Fakultas Program Sarjana.

1. Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang memiliki 5 program studi, yaitu Pendidikan Bhasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa Inggris, Pendidikan Matematika, Pendidikan Guru SD, dan Pendidikan Jasmani atau Olahraga.

2. Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, memiliki dua program studi, yaitu Hukum dan Ilmu Komunikasi.

3. Fakultas Pertanian dan Peternakan memiliki tiga program studi, yaitu Agribisnis, Agroteknologi, dan Nutrisi dan Teknologi Pakan Ternak.

Baca Juga:  Umar Ahmad- Fauzi Hasan Resmi Duduki Kursi BE 1 Q

4. Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer memiliki satu Program Studi yaitu Sistem dan Teknologi Informasi
Penulis: (Andrian Folta)

 2,661 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.