Kasat Reskrim Polres Lampura menjelaskan kronologis kejadian itu bermula Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2017 sekitar pukul 22. 30 Wib Korban hendak pulang kerumah, saat itu korban sedang bersama dengan temannya.
Setibanya di RK. 5 Sribasuki korban dipanggil oleh Dua orang tidak dikenal, lalu pelaku menghampiri korban kemudian akan meminjam Hp milik korban namun tidak diberikan Korban.