Lampung Utara, lampungvisual.com-
Pelaku perampasan HP berhasil ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial. M,H. Sabtu (7/4/2018) sekira pukul 1.30 wib
Kasat Reskrim Polres Lampura menjelaskan kronologis kejadian itu bermula Pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2017 sekitar pukul 22. 30 Wib Korban hendak pulang kerumah, saat itu korban sedang bersama dengan temannya.
Setibanya di RK. 5 Sribasuki korban dipanggil oleh Dua orang tidak dikenal, lalu pelaku menghampiri korban kemudian akan meminjam Hp milik korban namun tidak diberikan Korban.
Setelah itu, lanjut AKP H. Syahrial, seseorang yang biasa dipanggil SUKRON (teman pelaku) memaksa mengambil HP milik korban dari saku kantong celana hingga terjadi perkelahian dan dilerai oleh warga. Setalah itu pelaku pun pergi menggunakan sepeda motor dengan membawa Hp milik korban yakni 1 (satu) unit HP Merk xiomi 4X warna hitam memakai silikon warna biru IMEI : 866988030459332.
“Saat ini pelaku AI (23) sudah kita amankan berikut barang bukti yakni
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan oleh para pelaku,” ungkapnya.
Kemudian, ia menambahkan, tersangka AI (23) berhasil diamankan di kediamannya oleh Resmob Sat Reskrim Polres Lampung Utara, dugaan awal pelaku ikut dalam TP 365 TKP Dobrak rumah Saudara Santoso di Negara Ratu.
“Saat ini pelaku telah diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “pungkasnya. (Andrian folta)
1,678 kali dilihat