“Sesuai dengan hasil pemeriksaan persyaratan bakal calon dinyatakan telah memenuhi syarat. Hanya ada perbaikan syarat bakal calon wakil walikota surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif Provinsi Lampung dan bisa menyusul karena surat keterangan pengunduran diri dari Mendagri sedangkan surat kesediaan mundur dari anggota legislatif sudah ada” ujar Dedi