Satnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Bawa Narkoba Jenis Sabu

WAY KANAN

Way Kanan-
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Selasa (4/8/2020).

Tersangka berinisial DT alias Asep (36) warga BK 3 Desa Sumber Mulyo Kecamatan Buay Madang Kabupaten OkU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.H.,S.IK.,M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah,SH.,M.H menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 13.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Bacaleg Way kanan masih sepi peminat

“Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DT alias di depan bekas sekolah SMA Negeri 2 Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,”jelasnya.

Hasil penggeledahan badan dan pakaian ditemukan pada genggaman tangan TSK sebelah kiri berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,81 gram.
Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sebagai Pelaku Perubahan, Ali Rahman Berharap Mahasiswa KKN & PPL UNILA Tingkatkan Peduli dan Empati

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,”pungkasnya.
Penulis: (Deki)

 486 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.