Satpol PP Bersama Dishub dan Polres Muba Melakukan Penertiban Bangunan Usaha Masyarakat dan Kedaraan Proyek di Depan RSUD Sekayu

Satpol PP Bersama Dishub dan Polres Muba Melakukan Penertiban Bangunan Usaha Masyarakat dan Kedaraan Proyek di Depan RSUD Sekayu
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, (LV) –

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi SE MSi, Menugaskan Kasi Operasional Alexander SE, Kasi Hubungan Antar Lembaga Arafik SH, Tim Patroli Satpol PP, dan Tim Deteksi Dini Satpol PP, turut dalam giat bersama Dinas Perhubungan yang diwakili Kabid LLAJ A. Wendiansyah S.SIT, SH Msi bersama anggota dan Unit Lantas Polres Musi Banyuasin IPTU Mas Hutajulu dan anggota menindak lanjuti hasil rapat rutin Forum LLAJ Kabupaten Musi Banyuasin terkait bangunan usaha masyarakat dan kendaraan proyek di depan RSUD sekayu yang memakan bahu jalan yang dapat mengakibatkan terjadinya Lakalantas serta menganggu ketertiban umum, kegiatan ini juga menghimbau salah satu masyarakat yang mendirikan bangunan di lokasi tanah milik pemerintah. Kamis (05/08/2021).

Baca Juga:  Target Enam Bulan Tuntas Pembebasan Lahan Jalan Tol Muba

Kasat Pol PP Haryadi SE MSi melalui Kasi Operasional Alexander SE mengatakan,” para pelanggar diberikan teguran lisan sebagai tindakan preventif sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat yang melanggar. Tujuan dari penertiban ini agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas mengingat jalan tersebut merupakan jalan lintas antar provinsi yang notabene selalu ramai kendaraan,” jelas Alexander.

Lebih lanjut Alexander menambahkan,” Pemerintah memberikan tenggang waktu selama satu minggu kepada para pelanggar untuk segera merapikan kembali tempat usaha tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kebaikan bersama. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak yang melanggar maka di berikan tindakan teguran scara tertulis dari
Forum lalu lintas patroli gabungan,” terangnya.

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi Secara Bergiliran di setiap Kecamatan Kabupaten Muba

Dilansir : Humas Satpol PP Muba
Penulis : Muhammad Ruswan

Tagged