Satpol PP Muba Beri Sanksi 17 Warga Pelanggar Protokes

Satpol PP Muba Beri Sanksi 17 Warga Pelanggar Protokes
MUSI BANYUASIN (MUBA)

Muba, (LV) –

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin, Haryadi SE MSi melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah Indita Purnama SSos MM, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Taufik SIP, dan menurunkan ASN Jafung serta Anggota Pol PP lainnya ntuk melakukan Operasi Yustisi yang bertempat di Perempatan Lampu Merah Rumah Dinas Bupati. Jum’at, (21/05/2021).

Masih terdapat pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker kemudian para pelanggar diberikan himbauan agar saat beraktifitas diluar rumah selalu menggunakan masker demi memutus rantai penyebaran Covid-19 ini dan selanjutnya Pelanggar tersebut dilakukan pendataan terdapat 17 orang yang melanggar.

Baca Juga:  Kalapas Sekayu Hadiri Rakor Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2022

Selanjutnya para Pelanggar diberikan Sanksi Peringatan Tertulis serta Sanksi Sosial berupa olahraga push up.

Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 ini merujuk pada Perda 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019, maka dari itu dihimbau kepada Masyarakat terkhususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencagah penyebar luasan virus Covid-19 ini.

Baca Juga:  Pj Bupati Apriyadi Senam Bareng Forkopimda dan Jajaran Pemkab Muba Hingga Main Woodball

Dilansir : Humas Satpol PP Muba
Penulis : Billy Irawan Noranza

 367 kali dilihat

Tagged