Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Kampung Tetangga

Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Kampung Tetangga
LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV) –
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah ringkus seorang warga karena diduga mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu di Kampung Tetangga, Minggu (8/1/ 2023).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata SI. K mewakli Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MI Senin (9/1/2023).

Menurut AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata pihaknya berhasil mengamankan HM (47) warga Kampung Negri Kepayungan Kecamatan Pubian Lamteng.

AKP Dwi Atma Yofi mengatakan ditangkapnya HL, bermula dari masyarakat yang merasa resah dengan ulahnya menjajakan barang haram memabukan tersebut.

Baca Juga:  Tak Berguna Kelabui Anggota, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berbekal laporan dari masyarakat tersebut petugas bergerak menuju Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga.

“Sampai di lokasi petugas mendapati seorang warga yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat itu juga HL didekati oleh anggota,” jelasnya.

Namun saat didekati Petugas yang menyamar pelaku HL, justru berusaha lari dan menjauh. Namun petugas lebih sigap dan berhasil meringkusnya.

“Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekeliling tersangka petugas menemukan sejumlah barang bukti, ” ujarnya.

Barang-bukti yang berhasil disita petugas yakni berupa, 1 buah kotak rokok merk CAMEL yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Tangis Bayi Pecahkan Keheningan Malam, Ibu Tinggalkan aku

Kemudian 10 buah plastik klip kosong yang ditemukan diatas meja didepan tersangka HL.

Selanjutnya tersangka HL di bawa ke Satres Narkoba polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti tersebut yakni 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto BB 0,85 gram, 10 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok merk CAMEL, 1 unit Handphone merk NOKIA kecil warna biru.

Baca Juga:  Satu Pelaku Utama Dan Tiga Penadahan Kendaraan Roda Dua Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Gunawan)

 412 kali dilihat

Tagged