Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 40 Gram Sabu dari Dua Tersangka di Kota Agung

JAWA TIMUR

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan turut diamankan YO alias Yopi yang diduga merupakan kaki tangannya, berikut barang barang bukti 40 gram lebih Narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya.

“Keduanya ditangkap pada sore kemarin, Selasa (23/3/21) pukul 15.30 Wib di salah satu rumah di Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus,” ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (24/3/21) pagi.

Kasat mengatakan, penangkan YA alias AN alias Odo tergolong licin sebab saat diintai akan bertransaksi di perbatasan Pugung ia sempat mengelabui petugas dan memutar arah kembali ke Kota Agung.

“Alhamdulillah, barang bukti dibawa ke rumahnya sehingga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang cukup banyak,” kata Iptu Deddy.

Loading