Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 40 Gram Sabu dari Dua Tersangka di Kota Agung

JAWA TIMUR

Ditambahkan Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap penyedia barang haram itu kepada kedua tersangka. “Terhadap penyedia diatasnya, masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Loading