Tanggamus –
Dua orang warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung berinisial YA alias AN alias Odo (56) dan YO alias Yopi (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan peredaran Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan YA tergolong dramatis, sebab ketika dibuntuti saat akan bertransaksi di wilayah perbatasan Kecamatan Pugung, tetapi terjadi pergeseran tempat transaksi yaitu di Kecamatan Kota Agung.
Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap sebuah rumah target operasi di Kelurahan Kuripan dan diketahui YA sedang berada di rumah tersebut , sehingga penangkapan terhadapnya.
Baca Artikel Berikutnya
Peduli Sesama, Koramil Kanor Bojonegoro gelar Bakti Sosial Donor Darah
Dukung Ketahanan Pangan, Pemdes Tulungrejo bersama Babinsa Koramil Sumberrejo Bojonegoro Sosialisasi...
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kodim Bojonegoro gelar Bazar TNI
Peduli, Babinsa Koramil Kepohbaru Bojonegoro berikan Sembako ke Warga