Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 40 Gram Sabu dari Dua Tersangka di Kota Agung

JAWA TIMUR

Tanggamus –
Dua orang warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung berinisial YA alias AN alias Odo (56) dan YO alias Yopi (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus atas persangkaan peredaran Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan YA tergolong dramatis, sebab ketika dibuntuti saat akan bertransaksi di wilayah perbatasan Kecamatan Pugung, tetapi terjadi pergeseran tempat transaksi yaitu di Kecamatan Kota Agung.

Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap sebuah rumah target operasi di Kelurahan Kuripan dan diketahui YA sedang berada di rumah tersebut , sehingga penangkapan terhadapnya.