Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Empat Orang Jaringan Peredaran Sabu di Kota Agung

Satresnarkoba Polres Tanggamus Bekuk Empat Orang Jaringan Peredaran Sabu di Kota Agung
TANGGAMUS

Tanggamus, lampung visual.com – Empat orang dalam persangkaan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di wilayah Kecamatan Kota Agung.

Keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing, diantaranya Agung (31) warga Kelurahan Baros dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,20 Gram yang ditaruh pada bungkusan rokok.

Agung ditangkap saat bertransaksi membeli sabu kepada Zulkarnain alias Ungut (34) warga Kelurahan Baros, dan dari tangannya turut diamankan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,53 Gram dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Tanggamus, Riana Sari Arinal Lakukan Berbagai Kegiatan Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi

Meruntut penangkapan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan asal sabu, sehingga berhasil ditangkap Noviar (29) juga warga Kelurahan Baros di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan.

Dalam penangkapan Noviar, petugas turut menangkap Ari Apriadi (31) warga Kelurahan Pasar Madang yang diduga menjadi kaki tangan Noviar dalam peredaran sabu jaringan tersebut.

Bersambung Baca Kehalaman Berikutnya