Satresnarkoba Way Kanan Lumpuhkan Pengedaran Narkotika

PERISTIWAWAY KANAN

Way Kanan , LV – Jajaran anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika dugaan jenis Sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Kota Dewa Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AHS (26) warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH di Mapolres setempat Rabu (28/10/2020)

Kasat narkoba Polres Way Kanan AKP Firmansyah SH MH menerangkan, penangkapan tersangka, dilakukan pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekitar pukul 19.00 Wib, “Berawal anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di Kampung Kota Dewa, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan,”Jelas Firmansyah.

Petugas yang menerima informasi tersebut terus AKP Firmansyah, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengmankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial AHS didepan salah satu rumah di Kampung Kota Dewa, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke-48 Wakil bupati Way Kanan : Korpri harus siap hadapi persaingan global revolusi industri 4.0

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Way Kanan ini menjelaskan, Petugas langsung melakukan penggeledahan badan, hasilnya diketemukan pada kantong celana sebelah kiri bagian depan AHS berupa barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis Sabu yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,42 gram.

Dalam penindakan, petugas juga menyita barang bukti di atas meja di dalam kamar tengah rumah AHS berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau berisikan cairan bening dan 1 (satu) buah korek api gas.ujarnya.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIB Way Kanan adakan Turnamen Futsal menyambut HUT RI Ke-76

Selanjutnya, kembali menemukan  di kamar tengah rumah di bawah tempat tidur bambu ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (BONG) yang terbuat dari kaca bening, 1 (satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 4 (empat) lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, 17 (tujuh belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang merk “Klip Plastik”, 1 (buah) korek api gas, 2 (dua) batang jarum bakar, 2 (dua) batang kaca pirek, 6 (enam) batang pipet plastik, 1 (satu) buah plastik bekas yang dibentuk menyerupai sekop, dan 1 (satu) batang cotton bud bekas pakai.jelas AKP Firmansyah SH MH.

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil kita temukan di atas lantai kamar mandi di dalam kamar tengah rumah, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan 88 (delapan puluh delapan) lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 25 (dua puluh lima) lembar plastik klip bening ukuran kecil.

Baca Juga:  Wakil Bupati Waykanan Sholat Id di Kampung Umpu Bhakti

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

“Dan atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,pungkas Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Firmansyah SH MH.,”Pungkas Firmansyah.

(*/Deki)

 815 kali dilihat