satu bulan DPO Curat, pria di Lampura diamankan polisi

satu bulan DPO Curat, pria di Lampura diamankan polisi
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Kurang lebih satu bulan masuk dalam daftar orang yang dicari Polisi dalam kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat), akhirnya pria berisial PT (41) berusia 41 tahun warga Tanjung Raja Lampung Utara (Lampura) berhasil diamankan polisi Di kediamannya di Desa Tanjung Beringin, Minggu (21/5/2023)

Dari padanya petugas sekaligus menyita barang bukti hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol BE 4895 KO, 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO A16 dan 1 (unit) merk Vivo Y20.

Baca Juga:  Jumat Curhat, Kapolres Lampung Utara Serap Aspirasi warga Penagan Ratu

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK diwakili Kapolsek Tanjung Raja Iptu Samsul Rizal mengatakan penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam daftar DPO pihaknya itu di back-up Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara setelah melalui serangkaian penyelidikan.

“Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan dirumahnya, tersangka PT sempat akan melarikan diri melalui pintu belakang karena mengetahui petugas datang, namun petugas kita sudah berjaga-jaga disekeliling rumah tersangka sehingga langsung kita ringkus tanpa ada perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolsek untuk selanjutnya kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara,”ujarnya Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:  Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Kapolres Lampung Utara Beri Penghargaan Kepada Personil dan Tomas

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kasus Curat tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 02.00 wib dengan korbannya Sukarsa (48) warga Desa Gunung Katon Kecamatan Tanjung Raja.

Ketika itu, korban sedang istirahat tidur, tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel dinding dapur yang terbuat dari bahan papan, kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yang diparkirkan di dapur, selain itu tersangka juga mengambil 2 (dua) unit Hand phone yang di taruh di atas meja ruang tengah dan setelahnya tersangka kabur dengan membawa barang hasil curian.

Baca Juga:  Marta Gunawan serahkan BLT DD secara simbolis kepada Warga

“Kini tersangka PT berikut barang bukti sudah berada di Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “tandas nya

(Andrian Folta)

 391 kali dilihat