Sekdakab Lampura Hadiri Paripurna Pembahasan Empat Raperda

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, (LV)
Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Drs. H. Lekok, M.M. menghadiri Paripurna Pembahasan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara, Senin (22/11/2021).

Keempat Raperda tersebut meliputi, Tiga Raperda usul inisiatif DPRD yakni, Raperda Tata Cara Pembentukan Propemperda, Raperda Fasilitasi Pesantren, Raperda Kemandirian Pangan. Sementara Satu Raperda usulan Pemkab tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sidang diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan oleh masing-masing Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Pemkab Lampura menyerahkan bantuan sarana dan prasarana di Dusun Muara Balak

Dalam pendapat akhir Bupati Lampung Utara yang dibacakan Sekda Drs. H. Lekok, M.M., mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang telah mengerahkan segenap tenaga dan pikiran, serta bekerja keras dalam meneliti, mengkaji, dan membahas secara seksama terhadap keempat Raperda tersebut sehingga dapat diselesaikan bersama demi mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara.

“Insya Allah, Raperda tersebut akan segera menjadi Perda sehingga dapat menjadi salah satu landasan hukum bagi kita bersama dalam mengemban tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan, sehingga Kabupaten Lampung Utara dapat senantiasa dalam kondisi yang aman, agamis, maju dan sejahtera,” kata Sekda.

Baca Juga:  Tanaman Hias Bonsai milik Antaufik hilang dicuri orang

Selanjutnya, sambung Sekda, dengan telah selesainya seluruh rangkaian pembahasan ini dan telah disetujui serta disepakatinya keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut, maka Raperda ini harus disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan nomor Register.

Tujuannya, untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta untuk meneliti sejauh mana Raperda ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Pemkab Lampura Terima Kunjungan DPC ASKONAS Lampura

“Mudah-mudahan berbagai upaya yang telah kita lakukan bersama ini, dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, demi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara mendapatkan berkah dan pahala dari Allah SWT. Amin Ya Robbal Alamin,” tandas Sekda. (Diskominfo Lampura)

 334 kali dilihat

Tagged