Sempat Kabur, DPO Tersangka Narkoba Diringkus Polres Lampung Utara

Sempat Kabur, DPO Tersangka Narkoba Diringkus Polres Lampung Utara
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara,lampungvisual.com
Setelah sempat kabur saat dilakukan penangkapan dan dinyatakan burun, ALS (21) warga Jalan Stasiun Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar akhirnya kembali diringkus oleh tim Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Jumat (23/9/22) pukul 11.00 Wib.

Sempat viral beberapa hari lalu tentang penangkapan bandar narkoba oleh Sat Narkoba Polres Lampung Utara di Jalan Stasiun Desa Blambangan di mana polisi yang melakukan penangkapan mendapatkan perlawanan dari keluarga tersangka dan warga sekitar sehingga tersangka ALS berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Bupati Menghadiri acara Penyaluran Beras Keluarga Sejahtera

“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri saat berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli” ujar Kasat Narkoba AKP Made Indra saat menggelar Konferensi Pers didampingi oleh Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri.

Lanjut Kasat, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya dan tersangka juga telah menyiapkan kios-kios untuk orang yang ingin mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,” kata AKP AKP Made Indra.

Baca Juga:  Desa Kembang Gading Lampura masuk Zona merah

Untuk tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanju dan akan dilakukan pengembangan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas kasat. (Andrian Folta)

 173 kali dilihat