Seorang Pemuda Hendak Rudapaksa Janda Beranak Enam

MUSI BANYUASIN (MUBA)PERISTIWA

Muba, Lampungvisual.com – Karena nafsu birahi yang sudah memuncak tidak memandang lagi korbannya siapa.
Seperti yang dilakukan PS (19) warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa. PS ditangkap unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Sanga Desa akibat ulahnya yang telah mencabuli dan hendak rudapaksa HW (37) tahun seorang janda anak enam di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Sesa.

Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 04.30 wib saat korban tidur bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, tiba-tiba pelaku masuk rumah korban dan langsung menuju kamar korban. Melihat korban tidur terlentang pelaku napsupun menyelimuti PS.

Baca Juga:  Polsek Banjar Agung Identifikasi Penemuan Korban MD di Dalam Sumur

Belum sempat pelaku bertindak lebih jauh, korban terbangun dan terkejut yang kemudian berteriak minta tolong, sehingga pelaku ketakutan dan berlari lewat pintu dapur, yang selanjutnya kejadian ini dilaporkan Korban ke Polsek Sanga Desa.

Tidak perlu menunggu waktu lama setelah menerima laporan korban, personil unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Iptu Nasirin langsung mengambil langkah-langkah untuk pengungkapan kasus tersebut yang kemudian pelaku berhasil ditangkap dijalan di Desa Kemang saat dibonceng sepeda motor pada Minggu (12/03/2023).

Baca Juga:  Bukopin Siap Fasilitasi Keuangan BumDes dan RSUD Sekayu

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Musi Banyuasin (Muba) AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Imam Dipsa Maulana STr.K membenarkan adanya kejadian cabul tersebut.

” Tersangka sudah kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan yang bersangkutan kami kenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” ujar Imam. (Ayu Wandita Juniar)

 760 kali dilihat

Tagged