Sesuai Arahan Jokowi, Menkes: Enam Poin Transformasi Sistem Kesehatan 2021-2024

Sesuai Arahan Jokowi, Menkes: Enam Poin Transformasi Sistem Kesehatan 2021-2024
Menkes Budi Gunadi Sadikin, saat menerima audiensi dari Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni, di kantornya di Jakarta 23 Juni lalu. Menkes menginjeksi enam poin rumusan Transformasi Sistem Kesehatan 2021-2024. | Kolase Inshot/Muzzamil/KPC-PEN/DJSN
PROFIL & SOSOK

BANDARLAMPUNG-
Menindaklanjuti arahan direktif Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mensosialisasikan rumusan Transformasi Sistem Kesehatan 2021-2024.

“Presiden meminta segera untuk dilakukan reformasi sistem kesehatan. Ada enam hal yang menjadi urgensi terkait reformasi kesehatan tahun 2021-2024,” ujar Menkes.

Keenam poin, beber Menkes, pertama, transformasi layanan primer; kedua, transformasi layanan rujukan; ketiga, transformasi sistem layanan ketahanan kesehatan; keempat, transformasi sistem pembiayaan kesehatan; kelima transformasi sumberdaya manusia (SDM) kesehatan; keenam transformasi teknologi kesehatan.

Penjelasan tersebut terungkap menanggapi paparan dari Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni, didampingi anggota DJSN unsur pemerintah, dr Mohamad Subuh MMPM, pada audiensi di kantornya, Jl HR Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9, Jakarta Selatan, Rabu lalu (23/6/2021). Punggawa DJSN lain beraudiensi via daring.

Disitat dari unggahan akun ofisial media sosial DJSN, diakses di Bandarlampung, Sabtu dini hari (26/6/2021), dalam audiensi itu Menkes berlatar profesi nonkesehatan pertama Republik ini jua meminta dukungan kuat dari DJSN, sesuai tugas dan fungsinya.

Yakni, dalam mewujudkan transformasi sistem kesehatan, baik optimalisasi layanan primer, mutu layanan rujukan, dan sistem pembiayaan kesehatan terutama dalam hal asuransi kesehatan tambahan dan perbaikan kualitas data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:  Menjelang Pemilu Iwan Gondrong Membangun Kesiapan Mental

Dalam audiensi, Tubagus Achmad Choesni memaparkan pokok-pokok pikiran tentang implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Choesni menggarisbawahi posisi strategis Kementerian Kesehatan dalam Sistem JKN seperti dituangkan dalam Undang-undang (UU) 36/2009 tentang Kesehatan.

Termasuk, Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Yakni, terkait kepesertaan dengan alokasi pembayaran PBI, regulator terkait besaran kapitasi, Tarif INA-CBGs dan fasilitas kesehatan, serta peranan sebagai regulator terkait pengaturan manfaat.

Menyelia, sebagai pengingat, Tarif INA-CBGs ini tarif paket, meliputi seluruh komponen sumberdaya rumah sakit/RS yang digunakan dalam pelayanan medis maupun non-medis. Bagi RS yang belum punya penetapan kelas, pengenaan tarifnya setara Tarif RS Kelas D sesuai regionalisasi masing-masing.

Choesni melanjutkan, terkait Kelas Rawat Inap (KRI) Standar JKN, akan dilaksanakan bertahap. Proses transisi akan dimulai dari tahun 2022 hingga 2024.

Bukannya apa, ini menimbang diperlukannya banyak hal penyesuaian sehingga sistem ini nanti dapat diterapkan sesuai kondisi ideal. Seperti, salah satunya, penyesuaian tarif dan iuran termasuk mekanisme pembiayaan.

Dari itu, Dukungan Kementerian Kesehatan dalam upaya reformasi kesehatan ini, tegas Choesni yang juga Deputi I Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sejak Februari 2016 ini, penting kiranya.

Baca Juga:  Program Merdeka Belajar: Kampus Merdeka dan Agro Eduwisata "Lampung Edu Farm" Unila-Apindo

“Dukungan Kementerian Kesehatan sangat diperlukan seperti dalam pembentukan tim penyiapan pelaksanaan KDK (Kebutuhan Dasar Kesehatan, red) dan KRI, integrasi peta jalan bersama implementasi KDK dan KRI, sharing data-informasi untuk menghitung estimasi biaya dan dampak transformasi KRI, juga sinkronisasi kebijakan JKN dalam Sistem Kesehatan Nasional,” ulas dia.

Terungkap, menindaklanjuti pertemuan itu, DJSN dan Kementerian Kesehatan memiliki kesamaan persepsi soal urgensi reformasi kesehatan sebagai upaya mewujudkan bangsa Indonesia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan.

Pengingat kembali, satu kesempatan Budi mengungkapkan, transformasi kesehatan nasional ini salah satu dari tiga isu spesifik tugas utamanya, mandat langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menunjuknya menteri pengganti Terawan Agus Putranto.

Adapun, berpijak kondisi obyektif, dua tugas lainnya: menyukseskan program vaksinasi nasional COVID-19 dan menangani pandemi. “Krisis biasanya jadi kesempatan melakukan reformasi dan transformasi,” intensi Budi.

Cakupan transformasi, terang dia, ragam hal termasuk pusat pelayanan primer-sekunder, respons kedaruratan, reformasi pendanaan, bidang budaya dan sumberdaya manusia, hingga teknologi dan sistem data kesehatan. Budi menyebutnya, pekerjaan besar.

Selain menginjeksi maka dari itulah mutlak kebutuhan sinergi-kolaborasi multipihak, Budi juga mendedah garis pijak, bahwa negara hadir. Fasilitasi-dukungan pemerintah terus digenjot melalui regulasi pro inovasi dan teknologi (digital) di sektor ini.

Baca Juga:  Peranan Strategis Transportasi Laut untuk Merajut Keberagaman Indonesia dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kapan pandemi usai, hanya Tuhan Allah Yang Maha Kuasa Lagi Maha Mengetahui. Ikhtiar negara, ikhtiar warga negara, bersatu bersama berjuang cegah-atasinya, sebaik-sebaiknya ikhtiar, sebaik-baiknya upaya. Transformasi kesehatan, didalamnya.

Tetap pakai dan sekarang wajib pakai dobel masker (masker medis didalam) jika bergiat di luar rumah atau tempat keramaian, tetap rajin cuci tangan pakai air mengalir minimal 20 detik, tetap jaga jarak fisik aman minimal 1,5 meter, tetap hindari berkerumun hindari kerumunan, tetap batasi mobilitas diri hanya bagi aktivitas penting.

Dan terpenting, tetap terus berdoa mohon intervensi Allah Tuhan Maha Kuasa agar pandemi ini segera Dia usaikan. Selamat berakhir pekan, pembaca budiman. Tabik. [red/Muzzamil]

Tagged