Sidang Perdata sengketa tanah, Pihak Penggugat Hadirkan 4 Saksi salah satunya penjual tanah kepada tergugat

Sidang Perdata sengketa tanah, Pihak Penggugat Hadirkan 4 Saksi salah satunya penjual tanah kepada tergugat
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com
Kelanjutan Sidang Gugatan Perdata sengketa Tanah milik ahli waris Suwandi Suharto menghadirkan 4 saksi di ruang sidang Cakra PN Kelas II Kotabumi, Kamis, (29/2/2024). Dengan tergugat H.M Yusuf Syahmin (MYS), yang tanpa hak dan secara melawan hukum mengklaim masuk sertifikat miliknya seluas 1.250 M2.

Diketuai oleh Hakim Ketua, Edwin Adrian dan Anggota Hengky Alexander Yao, Muamar Azmar Mahmud Fariq. Serta panitera pengganti (PP), Amalia.

Untuk saksi yang dihadirkan pihak Penggugat ialah Syahrul Agus (pemilik tanah sebelumnya yg kemudian dijual ke Tergugat), Wagimin, M Syarif dan Safarudin (Para Tokoh dan Tetua di wilayah di sekitar objek tanah sengketa) berhasil menguak fakta baru. Bahwasanya memang objek tanah tersebut adalah benar milik Almarhum Bapak Suwardi Suharto menurut para saksi, dan bahwa benar saksi Syahrul Agus pernah menjual tanah miliknya tersebut kepada pihak Tergugat hanya seluas 800 M2, terhadap kesaksian tersebut tidak ada pertanyaan maupun bantahan dari pihak Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat Aan Darmawan, S.H dari Kantor Hukum Aan and Partner usai menjalani sidang tadi dengan agenda pembuktian dan keterangan para saksi pihak Penggugat. Dia menilai keterangan para saksi yang dihadirkan sangat tegas, terang, dan jelas keterangannya antara satu dengan yang lainnya sehingga dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan melihat secara yuridis alat bukti dihadirkan dengan keterangan para saksi.

Baca Juga:  Masyarakat Siap Mengawal Pendistribusian Logistik Pemilu

“Tadi tidak ada pertanyaan maupun bantahan terjadi dalam sidang dari Pihak Tergugat. Padahal hakim telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukumnya untuk bertanya dan membantunya. Baik itu alat bukti, maupun kesaksian dari para saksi,” kata Aan Darmawan, S.H

Sehingga, menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan apa yang menjadi isi gugatan dari Para Penggugat. Hingga tak memberi celah, untuk membantah kebenarannya.

“Artinya apa, fakta ini mereka tidak bantah dong adanya tanah klien kami sebesar 400 M2 yang diam-diam diambil sepihak dan secara melawan hukum oleh mereka. Kita yakin 100% apa yang menjadi perkara gugatan ini benar adanya,” terangnya.

Pihak BPN/ ATR Lampura sendiri, dijelaskannya sempat bertanya kepada salah satu saksi, yakni pemilik tanah sebelumnya yang menjual kepada Tergugat, Syahrul Agus. Dan didapati fakta bahwasanya yang bersangkutan memiliki tanah hanya 800M2 dengan alas hak berupa Surat Segel Resmi dan telah menjual tanahnya seluas 800 M2 tersebut kepada Tergugat secara tukar guling dengan kayu dan pada saat itu tanpa ada kwitansi atau bukti penjualan.

Baca Juga:  Sekdakab Lampura Lakukan Pengecekan Aset di Rumdis Bupati

Namun, kata dia, Tergugat kemudian malah membuat sertifikat seluas 1.250 M2 yang kemungkinan mengambil tanah di sebelahnya. Dan ia pun baru mengetahui hal tersebut karena adanya gugatan ini. Sehingga tidak ada bantahan, adanya tanah 400 M2 milik kliennya yang diambil secara melawan hukum.

“Ini menguntungkan bagi kami, sebab tidak ada bantahan terhadap keterangan saksi maupun bukti – bukti yang kami ajukan di persidangan,” tambahnya.

Mulai dari AJB tahun 1995, dokumen dokumen pendukung lain serta dikuatkan dengan keterangan para saksi yang ada, serta saksi mahkota yang bernama Syahrul Agus.

Disisi lain, kuasa hukum Tergugat, H.M Yusuf Syahmin dari Kantor Hukum Hubaka, Bandar Lampung, Hafiz Abdul Aziz menilai saksi – saksi yang dihadirkan penggugat bukanlah orang terlibat langsung dalam perkara tersebut. Sebab, hanya mendengar cerita dan tidak mengikuti proses.

Sementara untuk bukti, atau alas kaki tergugat diklaimnya cukup kuat karena telah menjadi jaminan untuk pengajuan pinjaman. Meski hanya dalam bentuk kopian, bukan yang asli. Dengan alasan masih dengan pihak perbankan.

Baca Juga:  Zaki Yang Terbawa Arus Sungai Way Abung Telah Ditemukan

“Mereka saksi – saksi, itu hanya mendengar cerita dan tanda tangan saja. Bukan mengikuti proses sebenarnya, seperti pengukuran dan lainnya. Inilah point yang kami ambil,” timpalnya.

Dan hingga saat ini, sertifikat hak milik tersebut masih di pihak perbankan salah satu milik BUMN.”Sertifikat terbit itu sekitar tahun 1996, dan setahun berikutnya digadaikan ke Bank BNI. Inikan ada dua institusi, perbankan dan BPN agraria dilibatkan hingga dapat menjadi jaminan. Dan perbankan mengeluarkan pinjaman pasti melalui pemeriksaan tersendiri, sehingga kami menganggap legal dan resmi SHM ini,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada kamis tanggal 7 Maret 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat. Yang rencananya akan menghadirkan 4 orang saksi, dan keesokan harinya Jumat tanggal 8 Maret 2024 akan diadakan Peninjauan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi ke lokasi objek tanah. (Andrian Folta)