Simpan 0,70 gram Shabu, Sudioyono Meringkul disel

LAMPUNG TENGAH

Lampung Tengah, (LV) Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah ciduk pelaku pengedar narkotika jenis shabu atas nama Sudiyono (45) warga Kampung Bumi Setia Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah, Senin (24/7/17).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/783-A/VII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 24 Juli 2017.

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH mengatakan pelaku ditangkap Anggota Sat Res Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat  bahwa ada seorang pengedar yang akan bertransaksi narkoba jenis shabu dijalan Kampung Sindang Agung Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga:  Kepala Kampung Terbanggi Subing Gelar Rapat Membahas Program Padat Karya Tunai

“berbekal informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba segera menuju tempat dimana transaksi berlangsung dan langsung melakukan pengintaian,” ujarnya.

Tidak  lama berselang Anggota Sat Res Narkoba melihat ada seorang pria dipinggir jalan tersebut yang gerak-geriknya sangat mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat tersebut kemudian pelaku langsung disergap dan dilakukan penggeledahan oleh Anggota.

“Saat dilakukan penggeledahan didapat satu paket shabu, setelah mendapatkan barang bukti Anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dari pelaku dan setelah diperiksa pelaku mengakui masih ada narkotika jenis sabu yang disimpan dirumah pelaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Plt. Bupati Lamteng, Fokus Bantuan Untuk Yang Kurang Sejahtera

Dengan adanya pengkuan dari pelaku lalu Anggota membawa pelaku kerumahnya, setelah digeledah oleh Anggota terdapat barang bukti sabu yang disimpan pelaku dibawah kursi sofa diruang tamu rumah pelaku.

“Sesampai dirumah pelaku, saya perintahkan anggota mencari barang haram sesuai petunjuk dari pelaku dan ditemukan barang bukti dua buah paket narkotika jenis shabu seberat 0,70 Gram yang kami sita,” tuntas AKP.Nurdin Syukri SH.

Guna peyelidikan lebih lanjut , untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1)) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai dengan 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Lamteng Tetap Kejar Pelaku Pembunuh AXL.

Laporan : Iswan

Editor : Basri Subur

 653 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.