Lampung Visual (LV) –
Sekolah Dasar (SD) Ibnurusyid Kotabumi merupakan sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbesar di Kabupaten Lampung Utara.
Sekolah Negeri maupun swasta penerima Dana BOS dilarang melakukan pungutan yang terkait dengan proses belajar mengajar, seperti biaya buku, kegiatan ekstrakurikuler, atau biaya ulangan dan ujian.
Aturan Kemendikbud yang melarang adanya pungutan iuran kepada siswa tertuang dalam beberapa peraturan, antara lain.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini menegaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali mereka. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Peraturan ini menjelaskan bahwa pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali mereka yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, juga disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pungutan hanya boleh dilakukan oleh sekolah dengan memperhatikan rambu-rambu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perlu diperhatikan perbedaan antara pungutan dan sumbangan. Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sumbangan dapat diterima dari masyarakat, tetapi harus memenuhi kriteria sebagai sumbangan, yaitu bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
Namun perpisahan sekolah yang diselenggarakan oleh pihak sekolah seringkali dianggap sebagai ajang bisnis karena adanya pungutan biaya yang cukup besar namun dengan kegiatan yang tidak sebanding.
Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang tua karena mereka merasa dibebani oleh biaya-biaya yang terkait dengan acara perpisahan.
Seperti halnya yang dikeluhkan oleh sejumlah wali murid SD Ibnurusyid, dimana pihak sekolah melakukan pungli sebesar Rp.617000 untuk kegiatan Wisuda Tahfidz.
Mereka mengeluhkan dan keberatan terhadap iuran yang dibebankan tersebut, menurut orang tua nominal tersebut cukup besar, terlebih tanpa adanya kejelasan mengenai rincian penggunaan dana yang dikumpulkan dari para siswa.
“Jumlahnya cukup besar untuk sebuah acara wisuda, apalagi tidak dijelaskan uang itu untuk apa saja. Kami hanya diberi tahu harus membayar, tanpa transparansi,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Dijelaskan, apabila siswa tidak bisa membayar uang tersebut maka tidak diberikan selendang wisuda, dengan kata lain anak tersebut tidak diperkenankan mengikuti wisuda.
“Kami mendukung kegiatan tahfidz dan wisuda, itu hal yang baik. Tapi alangkah baiknya jika disampaikan secara rinci dan terbuka kepada kami,” terangnya.
Dari keterangan Kepala Sekolah SD Ibnurusyid, Sri Fuji, yang menjelaskan bahwa untuk siswa kelas VI, yang mengikuti Wisuda Tahfidz sebanyak 108 siswa. Para siswa tersebut di pungut iuran sebesar Rp.617.000/orang, dengan total keseluruhan iuran sebesar Rp. 66.636.000.
Sedangkan untuk siswa kelas V kebawah yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 88 siswa. Para siswa yang berkenan ikut dalam kegiatan Wisuda Tahfidz di pungut iuran sebesar Rp.300.000/siswa. Dengan total keseluruhan iuran yang dipungut dari siswa kelas V kebawah sebesar Rp. 26.400.000.
Jika di jumlahkan Iuran Kelas atas dan Kelas bawah maka akan diperoleh nilai yang signifikan dengan total keseluruhan iuran yang berhasil ditarik dari siswa sebesar Rp.93.036.000. (ferdanie)