Soal Pengukuhan dan Pelantikan Kepsek, Ini penjelasan Kepala Dinas Pendidikan

Soal Pengukuhan dan Pelantikan Kepsek, Ini penjelasan Kepala Dinas Pendidikan
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-
Pelaksanaan pengukuhan dan pelantikan 432 Kepala Sekolah TK, SD dan SMP di Lampung Utara (Lampura) beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada dengan mengacu pada Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukatno didampingi Kabid pembinaan ketenagaan, Diana mengatakan bahwa pengukuhan dan pelantikan beberapa waktu lalu menindaklanjuti perubahan nomenklatur yang tadinya dinas pendidikan dan kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan.

“Pengukuhan dan pelantikan itu kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada menindaklanjuti nomenklatur Disdikbud menjadi Disdik, ” Kata dia. Senin (22/5/2023)

Sementara Kabid Pembinaan ketenagaan Disdik Lampura, Diana menjelaskan bahwa mengenai adanya guru yang belum memiliki sertifikat Cakep atau Sertifikat penggerak diberikan tugas sebagai Kepsek, itu mengacu pada Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 pasal 4 yang berbunyi jika guru yang memiliki sertifikat cakep atau sertifikat penggerak tidak mencukupi, maka pemerintah daerah dapat menugaskan guru yang belum memiliki sertifikat yang dimaksud.

Baca Juga:  IB Lampura Raih Penghargaan Piagam Gubernur

Sedangkan, ada Kepala sekolah penggerak yang digantikan itu juga sudah sesuai dengan Permendikbud Ristek no 371/M/2021 Bab lll, poin 3 huruf J yang berbunyi kepala sekolah pendidikan pelaksana program sekolah penggerak sebagaimana dimaksud huruf G dapat berubah apabila mengalami kondisi di antara nya,

1. Mutasi/rotasi kepala satuan pendidikan antar satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak
2. Promosi Jabatan
3. Sakit dan tidak dapat menjalankan tugas selama paling sedikit 6 bulan secara terus menerus
4. Meninggal dunia
5. Pensiun.

Baca Juga:  24 Siswa Siswi SD Sukarno Hatta di Wisuda

Kemudian, Mengenai guru SMP menjadi Kepala sekolah SD, persyaratan untuk menjadi kepala sekolah berdasarkan permendikbud nomor 6 tahun 2018 BAB lll, pasal ll Poin 1 huruf D tentang pengalaman mengajar paling singkat 6 tahun menurut jenis dan jenjang masing masing. Seiring waktu permendikbud no 6 tahun 2018 dicabut berganti dengan Permendikbud Ristek no 40 tahun 2021. Hal ini dikarenakan apabila seorang guru mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah maka tidak memiliki lagi beban mengajar, akan tetapi bertugas memimpin pembelajaran dan mengelola satuan Pendidikan.

Baca Juga:  Wahyu Hidayat Mahasiswa UMKO Masuk 10 Besar Lomba Puisi Nasional

“Jadi, pada pelaksanaan pengukuhan dan pelantikan kepsek yang dilaksanakan pada beberapa waktu lalu sudah dijalankan sesuai dengan aturan yang ada, mengenai kepsek yang ditempatkan tidak sesuai dengan keinginan nya kita tetap mengacu kepada aturan bahwa ASN harus bersedia ditempatkan dimana saja, ” (Andrian Folta)

 406 kali dilihat