Terduga Pelaku Pemerkosaan Dirungkus

Terduga Pelaku Pemerkosaan Dirungkus
LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisuak.com-
Seorang pemuda terduga pelaku perkosaan (lebih kurang dua pekan lalu), terhadap seorang gadis sebut saja mawar, usia 21 tahun warga Kecamatan Abung Barat, di sebuah gubuk area kebun warga Desa Sabuk empat kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara diamankan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban melaporkannya ke Polsek Abung Barat LP/ B/ 397/ XII/ 2021/ SPKT Sektor ABB/ RES L.U/ Polda Lampung tanggal 28/12/2021

Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan telah mengamankan seorang terduga pelakunya inisial PS alias PF (22) warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Lampura.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/12/2021) disebuah gubuk kebun milik warga Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang. Terduga pelaku PS Alias PF (22), berhasil di ringkus oleh tim opsnal di pimpin Kanit Reskrim Bripka Bambang Tri bersama anggota pada Minggu (9/1/2022) pukul 23.30 wib malam di gang Akasia Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan dan sekarang telah berada di Mapolsek Abung barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemkab Lampura segera salurkan ADD tahun 2020 dan 2021

Kapolsek AKP Ono menjelaskan kronologis kejadian bermula perkenalan korban (Mawar) dengan terduga pelaku PS Alias PF melalui media sosial Facebook pada tanggal (22/12/2021) dan berlanjut dengan saling chating di WhatsApp. Selanjutnya pada hari Jumat (24/12/2021) sekira pukul 16.45 wib pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, yang saat itu korban tengah bersiap-siap hendak berangkat kerja di Kotabumi, pelaku (PS) menawarkan diri untuk mengantar korban, sehingga keduanya pun berboncengan.

Baca Juga:  Dua siswa SMAN 3 Kotabumi Jadi Paskibraka Tingkat Provinsi

” Di tengah jalan tiba-tiba pelaku berpura-pura hendak mengantarkan bensin ke kebun orang tuanya dengan alasan sepeda motor orang tuanya kehabisan BBM, melewati jalan kebun yang telah di putar-putar jauh oleh pelaku hinga akhirnya tiba di sebuah gubuk,” kata dia.

Korban Mawar sempat bertanya kepada pelaku “Mau apa Kamu” pelaku menjawab mau menciumi kamu” sambil lansung memegang dan menarik lengan korban, korban melakukan perlawanan dengan mendorong badan pelaku sambil berteriak.

” Akibat dorongan dan teriakan korban, kemudian pelaku PS memukul ke arah muka korban sebanyak dua kali membuat korban terjatuh sambil berkata agar korban “diam”, korban masih tetap berusaha memberontak, membuat pelaku kembali memukuli serta mencekik leher korban sehingga korban tak berdaya, selanjutnya pelaku PS dengan leluasa menyetubuhi korban, “ungkap AKP Ono, Senin (10/1/2022)

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Bersama HMI Gelar Bakti Sosial

Pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 285 KUH Pidana tentang ptterkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun

(Andrian Folta)

Tagged