Muba Prov Sumsel-
SPengadilan Negeri kelas II Sekayu senin (26/10/2020) menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap terdakwa berinisial P warga Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko diduga telah melanggar perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang pesta rakyat yang diajukan oleh Penyidik Sat Pol PP Muba.
Sidang Tipiring yang dipimpin hakim tunggal Andi Wiliam Permata SH, dengan menghadirkan terdakwa, saksi dan penyidik dari Satpol PP Muba.
Kasat Pol PP Musi Banyuasin Haryadi SE M Si mengatakan dalam persidangan hakim mendakwa terdakwa inisial P terbukti melanggar tindak pidana ringan saat menggelar hajatan dengan menggelar musik hingga batas waktu yang telah ditentukan sesuai perda, tak hanya itu dalam kondisi pandemi Covid-19, larangan mengumpulkan masa yang menyebabkan kerumunan juga telah menyalahi dan melanggar protokol keseahatan (Protokes).
Sebelumnya, pesta yang digelar pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB dan Hari Jum’at 23 Oktober 2020 Pukul 10.00 WIB s/d 23:00 WIB. Alamat lokasi pelanggaran di Dusun Dayung Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin perbuatan tersangka patut diduga telah melanggar.
Lanjutnya, dalam amar putusan, sidang yang dipimpin hakim tunggal Andi William Permata SH menyatakan terdakwa P terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan Pesta Rakyat Tanpa Izin yang Sah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan bulan, Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah,” terangnya.
Pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, seperti yang dikatakan Kasat Pol PP Muba, sesuai perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang pesta rakyat dimana sanksi bagi yang melanggar ketentuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan denda paling banyak Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
Sebelumnya, Satpol PP Muba mendapat informasi dari warga bahwa ada warga di desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko menggelar hajatan, namun hajatan yang digelar berlanjut hingga larut malam dengan diiringi alat musik. Mendapat informasi tersebut bersama Tim gabungan dengan membawa satu unit mobil patroli langsung menuju ke lokasi.
“Setelah sampai di TKP petugas langsung menyita semua alat musik, petugas nampak melihat adanya kumpulan bekas botol minuman keras, kemudian mendatangi rumah penyelenggara pesta ternyata tidak ada ditempat, selanjutnya penyidik Satpol PP Muba membuat berita acara untuk disidangkan ke pengadilan dengan membawa alat bukti, saksi serta tersangka. Kami harapkan semoga dengan kejadian bisa menjadi pembelajaran untuk masyarakat.” pungkasnya.
Dilansir : Humas Pol PP Muba
Penulis : Billy Irawan Noranza