Tadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung diamankan polisi

Tadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung diamankan polisi
LAMPUNG UTARAPERISTIWA

Setelah beberapa hari kemudian motor korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku I (DPO), korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi sampai saat ini belum ada kabar, akibat kejadian tersebut mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang ditaksir kerugian Korban sebesar 11 juta.

“Untuk pelaku I (DPO) masih dalam pengejaran, dan untuk pelaku RH sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto. (Rls/Andrian Folta)

Tagged