Tak Masalah Anggota PPK dari ASN atau Honorer

Featured Video Play Icon
VIDEO

Way Kanan, (LV)-

Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan melantik 75 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Way Kanan berlangsung di Aula KPU setempat, rabu (4/1/2023).

Hadir Sekdakab Way Kanan Saipul, Asisten 1 Selan dan Kepala Kesbangpol Way Kanan Arifin. Kepada PPK yang baru dilantik Refki berharap segera dapat melaksanakan tugas karna tahapan pemilu sudah berlangsung diantara persiapan rekrutmen PPS, dan verifikasi faktual dukungan terhadap pencalonan anggota DPD.

Baca Juga:  Menjadi Camat Abung Timur RA Habibie Ini Bukan Hadiah Melainkan Amanah

Ditanya terkait masih adanya anggota PPK dari Unsur ASN dimana juga menerima gaji dobel dan dianggap DKPP melanggar aturan, dia mengatakan tidak masalah adanya anggota PPK merangkap PNS atau Honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD.

KPU diakuinya sudah mendapat surat dari Kemendagri, agar pemerintah baik provinsi maupun Kabupaten dapat memfasilitasi membantu KPU, baik sekretariat maupun SDM lainnya seperti PPK.

Baca Juga:  EXPLORE LAMPUNG, Lokasi Lembah Hijau-Edisi-01

Terkait apakah Anggota PPK dari ASN harus cuti, Refki mengatakan tidak perlu karena di PPK bukan jabatan lain, dan mereka tidak dituntut kerja penuh waktu, sehingga PPK masih bisa melaksanakan tugas-tugasnya yang lain. (M Fikri)

 312 kali dilihat