Taufik Mengeluh : Belum Memiliki KK dan Akta Kilahiran Putranya

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com

Rumitnya proses pembautan kartu keluarga (KK) dan Kartau tanda penduduk (KTP) untuk keluarga yang baru menikah, seperti yang di alami pasangan suami istri Taufik (30) warga desa Negara Batin dua (2) Kecamatan Sukai Utara, Kabupaten Lampung Utara, danangan istrinya Lina Marliani (24), Warga Kemiling Bandar Lampung, hingga memilik satu putra belum memiliki kartu keluarga (KK) dan Akta kelahiran Putranya. Sabtu (11/11/17)

“Seandainya saya sudah memiliki surat pindah untuk istri saya yang asli KTP bandar lampung itu pasti kami sudah memiliki kartu keluarga desa Negara Batin 2, Kecamatan Sungkai Utara, kata Tentang Taufik.

Baca Juga:  Bupati Lampung Utara Berbuka Puasa Bersama Paguyuban Warga Penginyongan

Pasangan Suami, istri yang tampak bahagia  dengan hadirnya seorang putra berkulit putih, mungil yang sangat di idam-idamkan setiap insan yang sudah menikah, serasa belum terakui Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlayani oleh pihak yang berwenang yaitu catatan sipil (dukcapil).

karena kurangnya berkas persyaratan untuk membuat kartu keluarga yaitu surat pindah dari pihak sang istri yang berpenduduk di perumnas Kemiling, Bandar Lampung. Sehingga sampai saat ini keluarga yang sudah memiliki satu putra, belum memiliki Kartu Keluarga (KK).

“Ya sebenarnya saya juga pengen secepatnya memiliki Kartu Keluarga sendiri cuman apa daya usaha saya sudah maksimal tetapi hasilnya masih belum ada juga, mau digimanain lagi kalu belum ya belum, ” Keluhnya

Baca Juga:  Pemkab Lampura Berhasil Raih Dua Medali Emas Lomba O2SN SD Tingkat Provinsi Lampung

Sementara Pihak Disduk Capil Kabupaten Lampung Utara Tean Rostina, Pelaksana Tugas Harian (PTH) Mewakil Kapala Dinas Ujang salim Memaparkan, Tidak ada yang sulit peroses pembuatan KK dan Akta Kelahiran begitu juga dengan KTP asalakan berkas dokumen yang bersangkutan memenuhi persaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebenarnya mudah proses membuat Kartu Keluarga sendiri bila berkas persyaratannya lengkap yaitu foto kopi Kartu Keluarga kedua orang tua, kartu tanda penduduk, buku nikah, surat pengantar dari desa dan Kecamatan setempat. Oleh karena itu pemerintah menegaskan kepada seluruh warga masyarakat Lampung Utara yang belum memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta kelahiran jangan pernah merasa kesulitan dalam proses pembuatannya.” Ungkap Tean Rostina.

Baca Juga:  Paksa dan Cabuli Anak Dibawah Umur, RH Ditangkap Polisi

Laporan : Syahrial

 1,734 kali dilihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.