Team Opsnal Satresnarkoba Amankan pelaku yang diduga pengedar narkoba

LAMPUNG UTARA

Lampung Utara, lampungvisual.com-

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil meringkus empat orang yang diduga kuat sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Rabu ( 18/7/2018)

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, mengatakan penangkapan terhadap keempat orang tersangka tersebut dilakukan oleh timnya di tiga lokasi.

Penangkapan terhadap dua orang tersangka yang berinisial YS dan SA itu berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP Jalan Lintas Sumatera, tepatnya Gapura Perbatasan yang berada di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara dengan Lampung Tengah, hari ini sekira pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  Polsek Abung Barat amankan Puluhan KG Daun Ganja siap edar

“Kedua tersangka (YS dan SA) merupakan warga Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, namun keduanya bukanlah TO Polres Lampung Utara (Non TO),” jelasnya

Selain mengamankan tersangka , pihaknya juga menemukan Barang bukti dari kedua tersangka berupa satu paket sabu dengan berat 1,8 gram, 1 unit handphone dan 1 kertas timah rokok,” Paparnya

Sebelumnya, lanjut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu, pada Selasa (17/07/2018) sekira pukul 20.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba telah mengamankan 1 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu juga di TKP Jalan Lintas Sumatera, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Otak Pelaku Pencurian Besi Rel Milik PT. KAI Diringkus Polres Lampung Utara

“Tersangka LK (38) merupakan warga Desa Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara, diamankan dengan barang bukti satu paket kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, dan 1 handphone merk Nokia,” lanjut Kasat.

Dihari yang sama, kata dia, sekira pukul 21.30 WIB, tim opsnal Satresnarkoba juga mengamankan 1 orang yang diduga menguasai,

menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di TKP Desa Gunung Labuhan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Keluarga, Endro Rela Jadi Tukang Pijat Urut

“DM (43) diamankan kemarin malam, dengan barang bukti satu paket shabu, satu unit HP merk Samsung. Masing-masing tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.(Rls polres lampura/andrian folta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.